Bawaslu Banjarnegara Ajak Masyarakat Diskusi Soal Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu dengan Terlapor Anak Dibawah Umur
|
BANJARNEGARA-Bawaslu Kabupaten Banjarnegara gelar diskusi soal Keterlibatan anak dalam pidana pemilu melalui Webinar Penanganan Pelanggaran dengan tema Pengananan Pelanggaran Pidana Pemilu Untuk Terlapor Anak di Bawah Umur, Selasa (29/11/2022)
Webinar diselenggarakan live melalui zoometing dan live streaming youtube dengan menghadirkan dua orang pemateri dari Dosen Fakultas Hukum Undip Semarang , Sri Wahyu Ananingsih dan Dosen Fisip Unsoed Purwokerto, Ahmad Sabiq.
Sarno Wuragil, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjarnegara dalam sambutannya menjelaskan kasus pidana pemilu anak di bawah umur pernah terjadi salah satunya di Kalimantan dan berharap ke depan tidak terjadi di Kabupaten Banjarnegara, namun dengan demikian pemahaman tentang kasus pidana pemilu anak harus dipahami oleh penyelenggara dan masyarakat. “Pemahaman tentang Pidana Pemilu anak di bawah umur harus sama-sama kita pahami sehingga suatu saat itu terjadi kita sudah paham apa yang harus dilakukan” kata Ragil.
Ahmad Sabiq dalam materinya mengatakan bahwa adanya pelanggaran pidana yang dilakukan oleh anak bisa disebabkan oleh berbagai faktor di luar diri anak. “anak melakukan perbuatan melanggar hukum bisa saja bukan karena keinginannya namun karena dilibatkan termasuk dalam hal penyalahgunaan dala kegiatan poltik” ungkapnya.
Ia menambahkan dalam melakukan penanganan pidana terhadap anak dibutuhkan penegak hukum yang paham dan mengerti mengenai hak-hak anak sehingga bisa menghadirkan proses peradilan yang ramah anak.
Sri Wahyu Ananingsih menjelaskan ada beberapa potensi tindak pidana pemilu terhadap pelaku anak pada Pemilu 2024 diantaranya politik uang, kampanye di luar jadwal, merusak APK, Menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, Menyebabkan orang lain kehilangan haknya, dan mengumumkan hasil survey/jajak pendapat pada masa tenang.
Ana juga menjelaskan bahwa restorative justice harus di laksanakan dalam peradilan anak. “ada hal hal yang harus diperhatikan dalam sistem peradilan anak yaitu dengan tetap memperhatikan keadilan restoratif diantaranya pemerian sanksi pengembalian pada keadaan semula, mengedepankan perdamaian atau kesepakatan antar pihak, dan sesuai dengan nilai-nilai pancasila” terang Ana.
Ana berharap dalam melaksanakan penanganan pidana pemilu pada anak perlu adanya kesepahaman antar berbagai pihak yaitu Bawaslu, kepolisian maupun kejaksaaan agar dalam pelaksanaannya nanti peradilan terhadap anak bisa dilaksanakan dengan baik.