Bawaslu Banjarnegara Gelar Rakor Bersama OPD, Wujudkan Netralitas ASN pada Pemilu 2024
|
BANJARNEGARA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjarnegara melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dengan OPD yang ada di Kabupaten Banjarnegara.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka mewujudkan netralitas ASN di Kabupaten Banjarnegara pada Pemilu serentak 2024.
Kegiatan berlangsung di Hotel Central, Convention Hall pada Rabu, 24 Mei 2023, dengan peserta dalam kegiatan tersebut yang terdiri dari Camat se-Kabupaten Banjarnegara, Kepala OPD se-Kabupaten Banjarnegara, Kejaksaan, TNI, Polri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kantor Kementrian Agama, BPN.
Hadir sebagai narasumber yaitu: Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto, S.H yang diwakili oleh Kepala Bakesbangpol Banjarnegara Tulus Sugiharto, Purna Kasipidum Kejaksaan Negeri Banjarnegara, dan Sri Wuryaningsih Dosen Unsoed Purwokerto.
Sarno Wuragil, M.M., M.H Ketua Bawaslu Banjarnegara dalam sambutanya mengatakan, Bawaslu mempunyai tugas sosialisasi tentang netralitas ASN, selain tugas sosialisasi, kewajiban Bawaslu juga memastikan seluruh ASN di Kabupaten Banjarnegara mampu untuk netral dalam penyelemggaraan Pemilu 2024.
Lebih lanjut, masih dijelaskam Ketua Bawaslu, dengan adanya kegiatan ini pihaknya berharap ASN, TNI dan POLRI mampu bersikap netral dan tidak berpihak kepada Partai Politik manapun sehingga mewujudkan Pemilu yang berintegritas.
Narsum pertama, Tulus Sugiharto memysmpaikan kepada kepala OPD di lingkunhan Pemkab Banjarnegara seyogyanya bisa menjadi teladan dalam netralitas ASN sehingga dalam mengawasi tahapan Pemilu akan tegak lurus.
"Sebagai pimpinan OPD bisa menjadi contoh bagus bawahan kita. Untuk Camat agar bisa mengawasi Perangkat Desa dan ASN di Banjarnegara bisa menahan diri untuk tidak terlibat dalam politik praktis," ungkapnya.
Tulus menambahkan, dalam mendukung terselenggaranya Pemilu, Pemda Banjarnegara telah memberikan fasilitas untuk mendukung keberhasilan Pemilu dengan memberikan fasilitas tempat dan personil ASN di lingkungan Sekretariat Pengawas.
"ASN yang terbukti menjadi anggota dan pengurus Partai Politik harus diberhentikan dengan hormat, dan ASN juga dilarang mengunggah, memberikan like dan menyebarkan gambar Caleg di media sosial, ASN dilarang menghadiri deklarasi bacaleg," tegas Tulus.
Tulus juga mengimbau kepada seluruh pimpinan OPD untuk mampu menciptakan kondusifitas di wilayah maisng-masing dengan tidak menyebarkan berita-berita hoax agar masyarakat tidak terpecah belah karena berbeda pilihan.
Sementara Purna Kasipidum Kejaksaan Negeri Banjarnegara dalam materinya menjelaskan, ASN harus netral karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sejak diangkat menjadi ASN harus taat melaksanakan segala peraturan perundang undangan, selain itu ASN juga sebagai Pejabat publik yang berkedudukan sebagai aparatur negara dan melaksanakan tugas sebagai palayan publik.
"ASN harus bersikap professional adil tidak deskriminatif atas dasar kepentingan kelompok, golongan atau politik," jelasnya.
Purna menambahkan, dampak yang terjadi apabila ASN bersikap tidak netral, yaitu kepentingan masyarakat terdistorsi, pelayanan tidak optimal, penempatan dalam jabatan cenderung melihat keterlibatan dalam Pilkada/Pemilu dan jabatan di birokrasi diisi oleh PNS yang tidak kompeten.
Purna berpesan kepada peserta agar selalu bersikap hati-hati dalam berucap, menulis, bertindak baik dilakukan didalam maupun di luar jam kerja.
"Jangan tergiur berpolitik praktis dalam Pilkada/Pemilu dan jadilah ASN yang berintegritas, professional, netral, bersih, melayani dan perekat NKRI," tegasnya.
Narasumber terakhir Tri Wuryaningsih, M.Si Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unsoed Purwokerto menjelaskan, potret pelanggaran netralitas ASN di Tahun 2019 sebanyak 412 aduan yang diterima oleh KASN (386 sudah diterima dan diproses oleh KASN, 115 rekomendasi sudah ditindaklanjuti oleh PPK, 528 ASN yang melakukan pelanggaran, dan 15 rekomendasi belum ditindaklanjuti oleh PPK).
Sebagai akademisi Sri Wuryaningsih memiliki pandangan berbeda terkait dengan netralitas ASN, Ia mengatakan bahwa ASN sulit bersikap netral karena perombakan secara besar-besaran di lingkungan jabatan struktural ketika kepala daerah baru terpilih adalah pemandangan biasa yang terjadi di berbagai daerah.
Permasalahan tersebut menjadi semakin pelik ketika perombakan dilakukan tidak berdasarkan pada kompetensi/kinerja melainkan lebih menekankan pada kedekatan politik sehingga ASN lebih berorientasi membangun kedekatan politik dengan penguasa daripada membangun kompetensi dan kinerja untuk menjamin karirnya.
Demikiam informasi mengenai Bawaslu Banjarnegara menggelar rapat koordinasi bersama OPD, dalam rangka mewujudkan netralitas ASN pada Pemilu 2024.
Penulis: Anisa Herfiana
Editor: Dimas