Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banjarnegara Gelar Rakor Evaluasi Penanganan Pelanggaran dan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Banjarnegara – Bawaslu Kabupaten Banjarnegara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran dan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Kantor Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Kamis (27/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi forum untuk mengevaluasi pelaksanaan pengawasan sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Rinta Arief Laksono, dalam sambutannya menegaskan bahwa rapat koordinasi tidak boleh hanya ditempatkan sebagai agenda evaluasi administratif. Menurutnya, forum tersebut harus menjadi ruang untuk memastikan hak konstitusional warga negara untuk memilih benar-benar dijaga sejak jauh-jauh hari.

“Daftar pemilih bukan sekadar angka dalam sebuah dokumen. Di balik setiap nama terdapat warga negara, keluarga, dan hak politik seseorang yang harus kita pastikan tidak hilang,” ujar Rinta.

Ia menyampaikan bahwa masih terdapat berbagai dinamika kependudukan yang perlu menjadi perhatian dalam pemutakhiran data pemilih, mulai dari warga yang telah memenuhi syarat tetapi belum tercatat, pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar, hingga perubahan domisili dan status kependudukan.

Karena itu, Rinta menekankan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan pekerjaan demokrasi yang tidak mengenal kata selesai. Pengawasan perlu dilakukan sebelum tahapan pemilu dimulai, sehingga potensi persoalan dapat diantisipasi lebih awal melalui pencegahan, koordinasi, edukasi, dan pengawasan berbasis data.

Dalam kesempatan tersebut, Rinta juga menyoroti pentingnya keterlibatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) serta pemerintah desa. Menurutnya, desa memiliki posisi strategis karena berada paling dekat dengan masyarakat dan mengetahui berbagai dinamika penduduk di wilayahnya.

“Desa bukan hanya objek dalam pengelolaan data pemilih, tetapi dapat menjadi mata dan telinga demokrasi di tingkat yang paling dekat dengan warga,” jelasnya.

Ia berharap Bawaslu, Dispermades, pemerintah desa, serta pemangku kepentingan lainnya dapat membangun ekosistem data yang saling menguatkan dengan tetap memperhatikan kewenangan masing-masing lembaga, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan prinsip perlindungan data pribadi.

Selain membahas pemutakhiran data pemilih, rakor juga menjadi ruang evaluasi terhadap penanganan pelanggaran. Rinta menegaskan bahwa evaluasi tidak semata-mata bertujuan mencari kesalahan, tetapi untuk menemukan hal-hal yang perlu diperbaiki agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Rakor menghadirkan dua narasumber, yakni Ratih Mutiara Permatasari dan Muh Tolkhah Mansur. Ratih menyampaikan materi mengenai evaluasi penanganan pelanggaran netralitas perangkat desa dan perangkat desa. Pembahasan diarahkan pada evaluasi terhadap pola dan penanganan pelanggaran netralitas kepala desa sebagai bagian dari penguatan pencegahan dan pengawasan.

Sementara itu, Muh Tolkhah Mansur menyampaikan materi mengenai evaluasi pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Bawaslu, Dispermades, pemerintah desa, dan pihak terkait untuk mendukung tersedianya data pemilih yang akurat dan mutakhir.

Mansur mendorong Dispermades untuk berkolaborasi dalam mengingatkan pemerintah desa agar tertib mendokumentasikan setiap perubahan kondisi penduduk yang diketahui di wilayahnya, khususnya penduduk yang meninggal dunia dan perubahan domisili. Dokumentasi tersebut diharapkan dapat mendukung proses pemutakhiran data kependudukan dan data pemilih secara berkelanjutan.

Perwakilan Dispermades Kabupaten Banjarnegara, Warno, menyambut baik materi dan masukan yang disampaikan dalam rakor. Ia menyatakan kesiapan Dispermades untuk mendukung upaya pemutakhiran data serta turut menyosialisasikan pentingnya tertib administrasi kependudukan kepada masyarakat dan pemerintah desa.

Melalui rakor tersebut, Bawaslu Kabupaten Banjarnegara berharap koordinasi antarlembaga semakin kuat dan menghasilkan langkah tindak lanjut yang konkret, mulai dari pemetaan persoalan, identifikasi kerawanan, hingga pembagian peran yang jelas dalam pengawasan.

Rinta menegaskan bahwa setiap nama dalam daftar pemilih memiliki arti penting bagi demokrasi. Menurutnya, ketika satu hak warga negara dapat diselamatkan, maka pada saat yang sama turut diselamatkan satu bagian dari demokrasi Indonesia.

“Jangan sampai kita pulang hanya membawa notulen dan dokumentasi kegiatan. Saya berharap ada peta persoalan, identifikasi kerawanan, langkah tindak lanjut, serta pembagian peran yang jelas antara pihak-pihak terkait,” pungkasnya.