Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siap Tangani Dugaan Pelanggaran Politisasi Bansos Covid-19

SEMARANG – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sri Wahyu Annaningsih melakukan rapat konsolidasi via daring membahas penanganan dugaan pelanggaran Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada, Kamis 14 Mei 2020.

Rapat ini diikuti Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Rapat ini dilakukan guna menyamakan persepsi/pemahaman dalam menafsirkan Pasal 71.

Di tengah maraknya bantuan sosial, Annaningsih menerangkan jika ada dugaan politisasi dalam pelaksanaan bantuan tersebut tetap bisa diproses dalam ranah penanganan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain. “Contoh kasus yang terjadi di Kabupaten Klaten. Jadi pelanggaran peraturan perundang-undangan lain bisa diproses tanpa penetapan paslon dengan mekanisme klarifikasi dan rekomendasi ke instansi yang berwenang” ungkapnya.

Ananingsih juga memberikan referensi peraturan lain yang bisa dijadikan dasar pengenaan dugaan politisasi bansos seperti Pasal 76 Undang Undang 23 Tahun 2014; Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Pasal 78 atau 79 Undang Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bansos; serta Pasal 34 dam 35 Undang Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Sementara itu, terkait subjek hukum pada Pasal 71 UU Pilkada, selain kepala daerah dan kepala daerah petahana, juga bisa pejabat lain seperti ASN, penjabat kepala daerah dan yang bukan petahana. Pasal 71 ayat (1) sd (3) dapat dikatakan memiliki ruang lingkup masing-masing . Dalam Pasal 71 perbuatan yang dilarang merupakan kegiatan, tindakan, kewenangan atau keputusan yang berdampak merugikan dan atau menguntungkan paslon.

Pasal 71 dinilai merupakan ranah penafsiran di mana sampai saat ini KPU belum menetapkan pasangan calon. Pasal 71 ayat (1) hanya bisa dilaporkan atau bisa menjadi temuan Bawaslu ketika setelah penetapan paslon. Pasal 71 ayat 2 terkait pelantikan pejabat ASN dapat dilaporkan dan atau menjadi temuan, jika peristiwa terjadi 6 bulan sebelum penetapan calon hingga akhir masa jabatan.

Annaningsih juga menyatakan bahwa waktu penanganan harus diperhatikan. Khususnya tentang batasan waktu 6 bulan sebelum penetapan paslon. Mengingat tanggal penetapan paslon pasca pendemi covid 19 ini masih belum jelas karena ada kemungkinan pilkada tidak dilaksanakan 9 Desember 2020. Ada dua alternatif untuk penanganan Pasal 71 yang disampaikan oleh Annaningsih.

Skema penanganan yang pertama, Bawaslu melakukan pengawasan dan mengeluarkan output berupa laporan pengawasan. Selanjutnya bisa dijadikan laporan/temuan pasca ada penetapan paslon. Skema kedua adalah ketika ada output laporan hasil pengawasan, penelusuran, rapat pleno diputuskan menjadi temuan, dibahas Gakkumdu.

Untuk saat ini dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) dapat dikatakan bukan pelanggaran menunggu diproses setelah ada penetapan paslon. Diperkirakan nantinya yang menyita energi dalam pembahasan gakkumdu adalah terpenuhi/tidaknya unsur merugikan atau menguntungkan paslon lain.

Sumber : Bawaslu Jateng

Tag
Berita