Lompat ke isi utama

Berita

Dewi Berharap Bawaslu Menjadi Pusat Pembelajaran Pengawasan Pemilu

PROBOLINGGO - Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo mengaku, punya cita-cita ingin menjadikan Bawaslu sebagai pusat pembelajaran pengawasan pemilu.

Hal ini disampaikan Dewi Pettalolo, dalam Rapat Koordinasi Review Laporan Penanganan Pelanggaran Kabupaten/Kota se Jawa Timur, di Probolinggo, Senin (14/10/2019) malam.

Ia berharap, nantinya masyarakat, mahasiswa, akademisi dan semua stakeholder yang terkait bisa belajar dan menggali informasi dari Bawaslu.

Dewi meminta Bawaslu seluruh tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar membuat laporan penanganan pelanggaran pemilu disertai informasi yang lengkap dan tampilan menarik. Supaya menrik minat masyakat untuk membaca dan memahami isi laporan.

"Format laporan harus diisi dengan hal yang berkaitan dengan fakta-fakta di lapangan selama melakukan penanganan pelanggaran pemilu," katanya.

Wanita yang aktif didunia pemilu sejak 2009 ini berharap, laporan penanganan pelanggaran pemilu bisa sampai ke perpustakaan di seluruh perguruan tinggi. Tujuannya, menjadi bahan referensi bagi mahasiswa yang ingin menyusun skripsi, tesis bahkan disertasi.

"Jika sudah terwujud, teman-teman Bawaslu bisa menjadi narasumber dalam penelitian. Ceritakan terkait tren pelanggaran pemilu. Siapa pelakunya, bagaimana menanganinya, dan apa hambatan yang ditemui selama bertugas," ujarnya.

Dewi menambahkan, laporan penanganan pelanggaran pemilu merupakan salah satu azas akuntabilitas penyelenggara pemilu yang harus dipertanggungjawabkan sebagai bagian komitmen moral Bawaslu kepada publik, sehingga kerja-kerja Bawaslu bisa diketahui oleh publik.
Seperti kerja penanganan pelanggaran. Ada data dan dokumen yang jelas peristiwa yang ditangani, sehingga tidak bisa direkayasa.

Selain itu, sambungnya, Bawaslu tingkat kabupaten/kota perlu membuat forum diskusi agar bisa menyampaikan dinamika dan permasalahan penanganan pelanggaran pemilu administrasi maupun pidana.

Jika Bawaslu hanya menyajikan data tanpa menceritakan proses menangani sebuah perkara sampai putusan 'inkracht', baginya kurang menarik minat masyarakat.

"Harus ada publikasi secara langsung dalam bentuk diskusi media dengan perguruan tinggi pemantau atau lsm. Ini merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat," tambahnya.

Sumber: Bawaslu RI

Baca juga: Tanpa Pilkada, Bawaslu Kabupaten/Kota Terus Lakukan Tugas Kepemiluan

Tag
Berita