Lompat ke isi utama

Berita

Hari Kedua Kelas Demokrasi, Bawaslu Banjarnegara Kupas Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

kelas sengketa 3

Banjarnegara-Bawaslu Kabupaten Banjarnegara melanjutkan rangkaian Kelas Demokrasi dan Penyelesaian Sengketa pada hari kedua dengan materi Konsep Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Materi disampaikan oleh Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Hukum Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Rafi Uludin Himam, kepada mahasiswa STIE Tamansiswa Banjarnegara dan siswa MAN 2 Banjarnegara. (04/08/2026) di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Banjarnegara

Dalam penyampaiannya, Rafi menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan mekanisme yang disediakan untuk menjamin perlindungan hak peserta Pemilu sekaligus menjaga proses penyelenggaraan Pemilu tetap berjalan sesuai ketentuan. Materi yang disampaikan meliputi jenis sengketa proses Pemilu, subjek dan objek sengketa, serta tahapan penyelesaian sengketa sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022.

"Melalui kelas ini kami berharap peserta memahami bahwa sengketa proses Pemilu memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas. Pengetahuan ini penting agar generasi muda tidak hanya memahami demokrasi, tetapi juga mengerti bagaimana aturan ditegakkan untuk menjaga keadilan dalam setiap tahapan Pemilu," ujar Rafi Uludin Himam.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Banjarnegara dalam meningkatkan literasi kepemiluan bagi generasi muda, sehingga diharapkan mampu menjadi agen yang turut mengawal terwujudnya Pemilu Tahun 2029 yang demokratis, berintegritas, dan bermartabat.