Lompat ke isi utama

Berita

Ini Beberapa Ketentuan Mengenai Sengketa Acara Cepat di Bawaslu

SEMARANG – Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi via daring dengan 21 kabupaten/kota pada Rabu, 13 Mei 2020.

Heru Cahyono selaku Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyatakan rapat daring ini digelar untuk tetap menjaga koordinasi Bawaslu Provinsi dengan Bawaslu Kabupaten atau kota di tengah wabah pandemi ini.

Berbagai arahan disampaikan Heru ke peserta rapat. Di antaranya mengenai penyelesaian sengketa acara cepat sesuai dengan amanat yang termaktub dalam Perbawaslu No 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa dalam Pilkada. Perbawaslu tersebut menyebut bahwa nantinya Panwaslu kecamatan dalam melaksanakan penyelesaian sengketa acara cepat berdasarkan mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

Subjek dalam penyelesaian sengketa acara cepat ini adalah sengketa antar peserta pemilihan dan yang dapat mengajukan permohonan ada dua, yaitu pasangan calon dan Tim Kampanye.
Terkait dengan objek sengketa yang diajukan karena adanya hak peserta pemilihan yang dirugikan secara langsung. Adapun mekanisme permohonan bisa disampaikan secara lisan maupun tertulis. Jajaran pengawas pemilihan wajib menuangkan permohonan tersebut dalam form PSP 19. Terkait dengan batas waktu penyelesaian sengketa acara cepat bisa dilakukan maksimal dalam waktu 3 hari.

“Hasil penanganan penyelesaian sengketa baik sepakat maupun tidak sepakat harus dituangkan dalam PSP 22,” kata Heru. Hasil penyelesaian sengketa harus dibacakan secara terbuka di hadapan pemohon dan termohon.
Tidak hanya itu hasil Putusan yang dibuat oleh jajaran pengawas harus dipublikasikan melalui papan informasi dan sosial media resmi yang dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten atau kota.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar Saka dalam arahannya menyatakan bahwa penyelesaian sengketa acara cepat harus memperhatikan prinsip-prinsip dalam pelaksanaannya. “Prinsip keseimbangan atau keadilan dalam memperlakukan para pihak, keterbukaan kepada para pihak dalam menjelaskan prosedurnya, keterbukaan informasi kepada publik mengenai tata cara penyelesaian sengketa acara cepat dan publikasi terkait hasil putusan yang diperoleh dalam penyelesaian sengketa acara cepat,” katanya.

Terkait dengan ketentuan sengketa acara cepat, publik bisa membaca secara detail dalam Perbawaslu No 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa dalam Pilkada.

Sumber : Bawaslu Jateng

Tag
Berita