Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pleno DPSHP Pemilu 2024, Bawaslu Banjarnegara Gelar Rapat Koordinasi, Hadirkan Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas

BANJARNEGARA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjarnegara melakukan rapat koordinasi persiapan pengawasan tahapan pelaksanaan pleno rekapitulasi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) pada Minggu 7 Mei 2023 bertempat di Media Center Bawaslu Banjarnegara.

Seluruh jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) se-Kabupaten Banjarnegara hadir dalam acara tersebut, yakni Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas beserta 1 orang staf.

Acara berlangsung pada pukul 14.00 Wib, yang dimoderatori oleh Anisa Herfiana dan dipandu langsung oleh Endro Wibowo Aji Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Bawaslu Kabupaten Banjarnegara.

Sebagaimana diketahui jadwal rekapitulasi DPSHP tingkat PPS digelar serentak antara tanggal 7-8 Mei 2023. Kemudian dilanjutkan di tingkat PPK pada tanggal 9-10 Mei 2023. Selanjutnya di tingkat Kabupaten pada 11-12 Mei 2023.

Endro menjelaskan, ada beberapa poin penting yang harus disiapkan dalam pengawasan proses rekapitulasi, untuk Panwaslu Kecamatan, diantaranya:

  1. Pastikan PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS di kecamatan atau sebutan lain;
  2. Pastikan PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS berdasarkan formulir Model A-rekap PPS Perubahan Pemilih dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih;
  3. Pastikan Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS dilakukan dalam rapat pleno terbuka;
  4. Pastikan hasil rapat pleno terbuka dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPK;
  5. Berkoordinasi dengan PPK sebelum pelaksanaan rekapitulasi dan menghadirkan PDK dalam proses rekapitulasi;
  6. Melakukan Konsolidasi dengan Pengawas Desa Kelurahan terkait hasil pengawasan di wilayah masing-masing;
  7. Menghimpun catatan khusus yang akan disampaikan dalam rapat pleno terbuka;
  8. Menyampaikan saran masukan/perbaikan kepada PPK dalam hal rekapitulasi dilaksanakan tidak sesuai aturan;
  9. Mendapat berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih dalam bentuk salinan naskah asli;
  10. PPK menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih serta formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih kepada KPU Kabupaten dilampiri dengan bukti dokumen autentik;
  11. Menuangkan hasil pengawasan ke dalam form A Pengawasan & Form F/C Pencegahan;
  12. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten sebagai bahan konsolidasi data;
  13. Dalam hal PPK tidak menindaklanjuti saran perbaikan Panwaslucam merekomendasikan penundaan.

"Pengawasan kali ini dilakukan untuk memastikan KPU dan jajaran sesuai tingkatannya melaksanakan Pleno sesuai dengan aturan dan jadwal yang telah diatur," tambah Endro.

Adapun beberapa perbaikan yang perlu diperhatikan yaitu meliputi data ganda, pindah secara administrasi kependudukan, perubahan status TNI, Polri atau sebaliknya, meninggal, atau perbaikan elemen data lainnya.

"Kegiatan penyusunan, rekap, dan penetapan DPSHP, Pengawas Pemilu juga memperhatikan perbaikan elemen data pemilih, penambahan pemilih baru, pencoretan data pemilih TMS dari hasil pencermatan dan pengawasan di lapangan," pungkas Endro.

Adanya saran perbaikan tersebut dilakukan setelah melakukan penelitian dan pencermatan serta adanya laporan dari masyarakat.

Rapat koordinasi persiapan pengawasan tahapan pelaksanaan pleno rekapitulasi DPSHP tersebut sebelumnya dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Sarno Wuragil MM MH.

Dimas - Staf Panwaslu Kecamatan Purwareja Klampok

Tag
Berita