Lewat Kelas Demokrasi, Sukarno Tanamkan Pemahaman Sengketa Proses Pemilu kepada Generasi Muda
|
Banjarnegara – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Sukarno, mengajak mahasiswa dan pelajar untuk memahami kerangka hukum sengketa proses pemilu sebagai bekal dalam membangun budaya demokrasi yang berintegritas. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber pada hari pertama Kelas Demokrasi dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Senin (3/8/2026), di Aula Bawaslu Kabupaten Banjarnegara.
Kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa STIE Tamansiswa Banjarnegara dan siswa-siswi MAN 2 Banjarnegara tersebut menjadi ruang pembelajaran bagi generasi muda untuk mengenal sistem keadilan pemilu serta mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu di Indonesia.
Dalam pemaparannya yang bertajuk "Kerangka Hukum Sengketa Proses Pemilu", Sukarno menjelaskan bahwa pemilu yang demokratis tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan pemungutan suara, tetapi juga oleh adanya mekanisme hukum yang mampu menjamin perlindungan hak-hak peserta pemilu serta menyelesaikan setiap sengketa secara adil. Ia menguraikan berbagai prinsip pemilu demokratis, mulai dari penyelenggaraan pemilu yang bebas, jujur, adil, hingga pentingnya akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu.
"Demokrasi tidak hanya berbicara tentang memilih dan dipilih, tetapi juga bagaimana setiap proses yang berlangsung memiliki kepastian hukum. Karena itu, pemahaman mengenai sengketa proses pemilu menjadi penting agar masyarakat, khususnya generasi muda, mengetahui bagaimana hak-hak politik dilindungi melalui mekanisme hukum yang berlaku," jelas Sukarno.
Ia juga menerangkan bahwa sistem keadilan pemilu merupakan instrumen penting dalam memastikan seluruh tindakan, prosedur, dan keputusan penyelenggara pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain memberikan perlindungan terhadap hak pilih, sistem tersebut juga menyediakan mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan dalam proses penyelenggaraan pemilu.
Dalam sesi materi, peserta dikenalkan dengan pengertian sengketa proses pemilu, ruang lingkup sengketa, fungsi penyelesaian sengketa, hingga berbagai asas hukum acara penyelesaian sengketa proses pemilu. Sukarno menekankan bahwa penyelesaian sengketa bukan hanya bertujuan menyelesaikan konflik, tetapi juga menjaga kepastian hukum, keadilan, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.