Dalam Rangka Pelaksanaan Pengawas Pemilihan Umum tahun 2024 dan sebagaimana Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang , maka perlu dibentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Unduh Formulir Pendaftaran, Persyaratan dan Berkas Pengawas TPS melalui link di bawah ini:
Persyaratan dan Berkas : Unduh
Formulir Pendaftaran : Unduh