Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banjarnegara Awasi Proses Penyerahan Berkas Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten pada Pemilu 2024

BANJARNEGARA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjarnegara melakukan pengawasan tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten pada Pemilu serentak 2024, dari Partai Politik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara.

Adapun tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten yang diawasi yakni tahapan proses penyerahan berkas pendaftaran yang berlangsung pada Senin 8 Mei 2023, bertempat di aula KPU Banjarnegara

Diketahui tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten ini telah berlangsung sejak tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Sebagaimana diatur dalam PKPU 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa tahapan Pencalonan dilaksanakan dalam 4 (empat) tahap, yaitu Pengajuan Bakal Calon, Verifikasi Administrasi, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT.

Dijelaskan Evy Yuliati anggota Bawaslu Banjarnegara, hari ini (8/5/2023) merupakan hari ke-8 proses pendaftaran berlangsung, dimana ada satu Partai Politik peserta pemilu yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif-nya ke KPU Kabupaten Banjarnegara.

"Pengawasan hari ini, terdapat 50 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif-nya ke KPU Kabupaten Banjarnegara," jelasnya.

Berkas pendaftaran tersebut diterima oleh Uji Suroso disaksikan oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Banjarnegara sekitar pukul 11.08 Wib, yang mana selanjutnya dilakukan proses pengecekan di sistem pencalonan (Silon) milik KPU.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan para calon yang mendaftar, mulai dari gelar di ijazah, kesesuaian nama di KTP elektronik, dan lainnya, KPU Banjarnegara selanjutnya mengumumkan hasil pengecekannya," kata Evy.

Sebagaimana dijelaskan Ketua KPU Banjarnegara Bambang Puji Prasetya, untuk pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara dari PKS telah 100 persen atau 50 orang calon anggota di seluruh dapil di Banjarnegara.

Dari pengecekan dinyatakan sesuai dan diterima, untuk keterwakilan perempuan sebanyak 44 persen, yang terdiri dari 22 orang perempuan dan 28 orang laki-laki.

Setelah proses pendaftaran, KPU Banjarnegara melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon yang dilakukan pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Selanjutnya, jika ditemukan ada dokumen yang kurang maka calon anggota dapat memperbaiki dokumen persyaratan pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Evy Yuliati, anggota Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, dalam arahan pengawasannya juga sempat menyinggung Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, yang mengatur pencalonan anggota DPR dari tingkat pusat sampai daerah.

"PKPU tersebut memungkinkan keterwakilan perempuan di bawah 30 persen," jelas Evy.

Pasal 8 ayat (2) PKPU itu mengatur soal pembulatan desimal ke bawah. Ini dapat terjadi jika dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan atau dapil menghasilkan pecahan kurang dari 50 di belakang koma.

Demikian informasi mengenai pengawasan yang dilakukan Bawaslu Banjarnegara terhadap tahapan proses penyerahan berkas pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjarnegara pada Senin 8 Mei 2023.*

Dimas - Staf Panwaslu Purwareja Klampok

Tag
Berita
Pengawasan