Bawaslu Banjarnegara Perkuat Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bersama KPU Kabupaten Banjarnegara
|
Banjarnegara–Bawaslu Kabupaten Banjarnegara menyelenggarakan Rapat Penguatan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Kamis (24/9/2026), di Kantor Bawaslu Kabupaten Banjarnegara. Kegiatan ini menghadirkan Anggota KPU Kabupaten Banjarnegara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Castro Suwito, sebagai narasumber.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Rinta Arief Laksono, dalam sambutannya menegaskan bahwa demokrasi harus memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga negara untuk menggunakan hak politiknya, termasuk penyandang disabilitas.
“Pemilu yang demokratis bukan hanya tentang siapa yang memilih dan siapa yang dipilih. Demokrasi juga diukur dari sejauh mana setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk menggunakan hak politiknya, termasuk warga negara penyandang disabilitas,” ujar Rinta.
Menurut Rinta, pemenuhan hak penyandang disabilitas bukan bentuk belas kasihan, melainkan kewajiban negara sekaligus bagian dari prinsip kesetaraan dalam demokrasi. Ia mengingatkan pentingnya memastikan akses informasi dan fasilitas yang aksesibel agar tidak menjadi hambatan bagi penyandang disabilitas dalam berpartisipasi.
“Jangan sampai keterbatasan akses informasi menyebabkan seseorang kehilangan hak untuk menentukan pilihan. Dan jangan sampai fasilitas yang tidak aksesibel membuat seorang warga negara merasa bahwa dirinya hanya menjadi penonton dalam proses demokrasi,” lanjutnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Castro Suwito menyampaikan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam proses demokrasi, termasuk hak memilih, dipilih, menjadi penyelenggara Pemilu atau Pemilihan, serta memperoleh akses informasi dan sosialisasi.
“Disabilitas memiliki hak yang sama, termasuk hak untuk memilih, hak untuk dipilih, hak menjadi penyelenggara Pemilu atau Pemilihan, dan hak mendapatkan akses informasi atau sosialisasi,” kata Castro.
Castro juga menekankan pentingnya sinergi multipihak untuk mewujudkan Pemilu yang inklusif, mulai dari keluarga, penyelenggara Pemilu, hingga masyarakat.
Dalam forum tersebut, Rinta menyampaikan empat arahan, yakni memperkuat perspektif inklusivitas dalam setiap kerja pengawasan, memastikan aksesibilitas menjadi bagian dari mitigasi kerawanan, memperkuat koordinasi dan kolaborasi, serta mendorong penyandang disabilitas sebagai subjek demokrasi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Muh. Tolkhah Mansur, berharap penguatan tersebut dapat mendorong demokrasi yang tidak meninggalkan siapa pun.
“Tidak boleh ada warga negara yang kehilangan hak politiknya hanya karena adanya hambatan yang sebenarnya dapat kita hilangkan,” tutup Mansur.