Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banjarnegara Gelar Rapat Fasilitasi Pengelolaan Administrasi bersama jajaran Sekretariat Kecamatan se-Banjarnegara

BANJARNEGARA-Bawaslu Kabupaten Banjarnegara menggelar Rapat Fasilitasi Pengelolaan Administrasi dan Konsolidasi Sekretariat Pengawas Pemilu Ad-Hoc dalam Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu yang diselenggarakan pada Selasa, (15/11/2022) di Plumbon Room, Surya Yudha Hotel Banjarnegara.

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber dari Kepala BKD Esti Widodo, Aditya Agus Satria, Kepala Bidang Anggaran BPPKAD Kab. Banjarnegara, dan  Akhmad Pujiono, Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Banjarnegara Periode 2016-2017. Kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh Kepala Sekretariat Kecamatan dan Staf PNS Pengelola Keuangan se Kabupaten Banjarnegara sebagai peserta kegiatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Sarno Wuragil dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan jajaran sekretariat mempunyai peranan yang sangat penting. “jika saya ibaratkan sekretariat panwascam dan anggota panwascam adalah satu kesatuan mata uang yang tidak bisa dipisahkan, apabila salah satu sisinya kosong maka tidak bisa digunakan. Maka dari itu, keberadaan sekretariat panwascam mempunyai peranan yang sangat penting”. Ungkap Ragil.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala BKD esti Widodo yang menyampaikan pentingnya peranan sekretariat bagi panwas kecamatan, selain menjadi support system bagi anggota pengawas kecamatan, sekretariat juga mempunyai peran untuk menjadi pelopor netralitas ASN. “Kalian adalah satu kesatuan dengan pengawas kecamatan, sehingga para jajaran ASN di sekretariat juga harus bisa menjadi teladan bagi ASN lain dalam netralitas ASN” terangnya.

Materi kedua disampaikan oleh Adit, Ia lebih banyak menerangkan tentang tata pengelolaan keuangan  dan bagaimana prinsip keuangan dalam Bawaslu. “dalam pengelolaan anggaran di Bawaslu sesuai dengan SK Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah No 278 ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu harus akurat, tertib, efisien, objektif, berkualitas, dan akuntabel” jelasnya.

Akhmad Pujiono sebagai pemateri ke tiga banyak menjelaskan tentang bagaimana pola kerja sekretariat kecamatan. Ia menjelaskan bahwa secara administratif Sekretariat Kecamatan bertanggung jawab kepada Sekretariat Bawaslu Kabupaten dan secara fungsional bertanggungjawab kepada ketua panwaslu kecamatan.

Puji juga menyampaikan bahwa seluruh jajaran sekretariat panwaslu kecamatan harus memiliki integritas dalam bekerja. “dalam menjalankan tugas di sekretariat harus ditanamkan nilai nilai integritas seperti jujur, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, dan memiliki etos kerja yang tinggi”.

Tag
Berita