Bawaslu Banjarnegara Gelar Rapat Rapat Pembentukan PKD : Sinergikan Juknis Pembentukan PDK
|
BANJARNEGARA – Bawaslu Kab. Banjarnegara gelar Rapat Koordinasi Pembentukan PKD dengan mengundang Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Banjarnegara pada 16/01/2023. Bertempat di ruang media center kantor Bawaslu Kab. Banjarnegara, digelarnya rapat ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman dengan seluruh panwaslu kecamatan tentang petunjuk teknis pembentukan PKD agar dapat terseinkronisasi pemahaman antar pengawas.
Sebelumnya, Bawaslu juga telah mengadakan rapat serupa melalui media zoom meeting, dengan seluruh anggota Panwaslu Kecamatan pada 10/01/2023, dan rapat ini adalah agenda rapat ke dua yang diadakan oleh Bawaslu untuk membahas tentang rekrutmen PKD.
Ketua Bawaslu Kab. Banjarnegara Sarno Wuragil menyampaikan bahwa rekrutmen PKD yang telah dibuka sejak tanggal 14 hrus dilaksanakan sebaik-baiknya dengan tetap memperhatikan juknis yang berlaku. “ PerekrutanPKD harus diumumkan secara terbuka, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, akuntabel, efektif, efisien, aksesbilitas, professional, proporsional, terbuka dan afirmatif, dalam hal ini afirmatif terhadap keterlibatan perempuan dan kelompok disabilitas” ungkap Ragil.
Sementara itu Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Sugiyatno mengatakan bahwa perpanjangan dilakukan apabila pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan dan kuota perempuan belum terpenuhi. “saya mengimbau kepada seluruh anggota panwascam untuk selalu teliti dalam melakukan peneriman bekas, ada tahapan tahapan yang akan dilakukan setalah pendaftaran, yaitu perpanjangan, penelitian berkas, tanggapan dan masukan masyarakat, wawanacara, dan penetapan” jelas Sugi.
Sugi berharap, penyelenggaraan pembentukan PKD ini dapat berjalan dengan lancar, “Pembentukan PKD adalah tugas yang harus dilakukan oleh panwaslu Kecamatan sehingga saya berharap kepada seluruh anggota untuk bisa menjaga prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu”.