Bawaslu Banjarnegara Gelar Sosialisasi SOP Penanganan Pelanggaran Pemilu, Perkuat Kesiapan Pengawasan Tahapan Pemilu Mendatang
|
Banjarnegara — Bawaslu Kabupaten Banjarnegara menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Standard Operasional Procedure (SOP) Penanganan Pelanggaran Pemilu di ruang rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Banjarnegara pada (28/04/2026). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pimpinan, kepala subbagian, serta staf Bawaslu Kabupaten Banjarnegara sebagai upaya menyelaraskan pemahaman dan memperkuat kesiapan kelembagaan dalam penanganan pelanggaran pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Ratih Mutiara Permatasari, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya membangun kesamaan persepsi seluruh jajaran dalam penanganan pelanggaran pemilu.
“Kegiatan Sosialisasi SOP Penanganan Pelanggaran Pemilu penting dilaksanakan untuk menyelaraskan pemahaman terkait penanganan pelanggaran pemilu. Kegiatan ini dimulai dari sosialisasi, kemudian dilanjutkan dengan simulasi agar seluruh jajaran memahami proses penanganan secara teknis dan sesuai prosedur,” ujar Ratih.
Ratih juga menekankan pentingnya sinergi lintas divisi dalam penyusunan dan implementasi SOP. “Kolaborasi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Divisi Hukum dalam menyusun SOP menjadi penting, sehingga ketika tahapan Pemilu berjalan, seluruh proses dapat dilaksanakan sesuai SOP dan undang-undang yang berlaku. Dengan begitu semua memahami mekanismenya dan menambah pengetahuan bersama,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Sukarno, menegaskan bahwa penguatan kapasitas melalui kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan jangka panjang menuju tahapan Pemilu 2029.
“Kegiatan ini harus kita pupuk dan kita rawat. Ini bagian dari mempersiapkan jejaring kita dalam rangka tahapan pemilu mendatang, sehingga saat tahapan Pemilu nanti kita bisa mengawasi dan menjalankan seluruh tahapan dengan baik,” ungkap Sukarno.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Arif Rinta Laksono. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya penguatan kapasitas internal sebagai fondasi pengawasan pemilu yang efektif dan berintegritas.
“SOP bukan hanya pedoman administratif, tetapi menjadi panduan kerja bersama agar kita memiliki standar yang sama dalam penanganan pelanggaran. Kegiatan ini menjadi bagian dari ikhtiar mempersiapkan Bawaslu menghadapi tahapan 2029 dengan lebih siap dan solid,” ujar Arif.
Pada sesi materi, Staf Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Anda Arsyad Anwari, bertindak sebagai narasumber dengan menyampaikan sosialisasi mengenai SOP Penanganan Pelanggaran yang berasal dari temuan, laporan, dan hasil pengawasan. Dalam paparannya, ia menjelaskan alur dan mekanisme penanganan pelanggaran sebagai pedoman teknis bagi jajaran pengawas.
“Melalui SOP ini, kita memastikan setiap penanganan pelanggaran yang berasal dari temuan, laporan maupun hasil pengawasan memiliki prosedur yang jelas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Anda Arsyad.
Melalui kegiatan ini, Rinta Arief Laksono berharap seluruh jajaran semakin siap, terampil, dan solid dalam melaksanakan penanganan pelanggaran pemilu secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi pengawasan tahapan Pemilu 2029.