Bawaslu Banjarnegara Perkuat Tata Kelola Arsip untuk Dukung Administrasi yang Akuntabel
|
Banjarnegara—Bawaslu Kabupaten Banjarnegara menggelar kegiatan Tata Kelola Arsip dengan tema “Mewujudkan Tata Kelola Arsip yang Tertib, Sistematis dan Akuntabel di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Banjarnegara”, Senin (24/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Banjarnegara tersebut diikuti oleh seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Banjarnegara. Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Rinta Arief Laksono, dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Banjarnegara, Anita Kusuma Dewi.
Dalam pembukaan kegiatan, Rinta Arief Laksono menekankan bahwa pengelolaan arsip memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan Bawaslu. “Tertib arsip bukan hanya persoalan menyimpan dokumen, tetapi merupakan bagian dari tertib administrasi dan tata kelola organisasi. Setiap dokumen harus dapat ditemukan kembali ketika dibutuhkan serta mampu menjadi bukti atas pelaksanaan tugas dan kegiatan kelembagaan,” ujarnya.
Pengelolaan arsip menjadi penting karena setiap kegiatan, kebijakan, keputusan, pelayanan, maupun proses administrasi membutuhkan bukti dokumenter yang dapat ditelusuri. Arsip juga memiliki fungsi sebagai bukti otentik, pendukung akuntabilitas dan transparansi, bahan pengambilan keputusan, serta memori organisasi. Dengan pengelolaan yang baik, pekerjaan dapat dilakukan lebih efektif dan informasi dapat ditemukan dengan lebih cepat.
Sementara itu, narasumber dari Disarpus Kabupaten Banjarnegara, Anita Kusuma Dewi, memberikan pemahaman mengenai berbagai aspek pengelolaan arsip, mulai dari empat pilar kearsipan, siklus hidup arsip, jenis arsip, sarana penyimpanan arsip aktif dan inaktif, hingga pengelolaan arsip statis. “Arsip harus dikelola sejak diciptakan, digunakan, dipelihara sampai pada tahap penyusutan. Jadi, arsip tidak hanya dikumpulkan dan disimpan, tetapi harus dikelola berdasarkan nilai guna dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Materi juga membahas empat pilar kearsipan, yakni Tata Naskah Dinas (TND), Pola Klasifikasi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD), serta Jadwal Retensi Arsip (JRA). Keempat pilar tersebut perlu diterapkan secara terpadu agar pengelolaan arsip berjalan tertib, efektif, aman, dan sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, peserta mendapatkan materi mengenai alih media atau digitalisasi arsip. Proses tersebut dilakukan dengan memindai arsip fisik menjadi dokumen digital, memberikan indeks atau metadata, kemudian menyimpan serta melakukan pencadangan secara berkala. Digitalisasi diharapkan dapat memudahkan akses informasi sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap penyimpanan arsip secara konvensional.
Anita juga mendorong seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Banjarnegara untuk membangun kebiasaan tertib arsip dalam pekerjaan sehari-hari. “Budaya tertib arsip dapat dimulai dari hal-hal sederhana, seperti segera mengarsipkan dokumen yang sudah digunakan, menggunakan klasifikasi yang sesuai, mencatat arsip yang dipinjam, melakukan backup arsip digital, serta menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi,” tuturnya.
Rinta berharap seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Banjarnegara diharapkan memiliki pemahaman dan komitmen yang sama dalam mengelola arsip. Tertib arsip dipandang sebagai bagian dari budaya kerja profesional yang dapat mendukung pekerjaan menjadi lebih efektif, efisien, mudah ditelusuri, dan dapat dipertanggungjawabkan.