Mengadvokasi Hak Publik dalam Pemilu bisa Jadi tugas Kader SKPP
|
BREBES – Direktur IPC Indonesian Parlementary Center Ahmad Hanafi sambut baik kegiatan SKPP yang digelar Bawaslu RI di Kabupaten Brebes 22-24 September 2021.
Menurut Hanafi, kehadiran kader SKPP sebagai kader pengawas partisipatif sangat lah dibutuhkan dalam pengawasan pemilu.
“Tugas kader SKPP salah satunya adalah untuk mengadvokasi hak-hak publik yang tidak terpenuhi saat pemilu” Kata Hanafi
Hanafi menegaskan bahwa ada 5 hal yang harus diperjuangkan untuk masyarakat oleh kader SKPP sebagai pengawas partisipatif antara lain yaitu : hak memilih, hak untuk mengetahui, hak untuk komplain, hak untuk dilindungi, hak untuk dilayani.
Memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam pemilu bisa dilakukan dengan cara menyampaikan kepada masyarakat apa saja yang menjadi hak-hak mereka, sehingga masyarakat bisa mengerti dan faham.
Penulis : Dede
Foto : Dede
Humas Bawaslu Jateng
Sumber : Bawaslu Jateng