Optimalkan Pencegahan, Bawaslu Banjarnegara Buka Posko Aduan Pencalonan Perseorangan DPD
|
BANJARNEGARA-Bawaslu Kabupaten Banjarnegara membuka posko aduan masyarakat pada tahapan pencalonan perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024, Rabu (4/01/2023).
Posko tersebut dibuka untuk menerima aduan dari masyarakat Banjarnegara yang namanya terdaftar sebagai pendukung bakal calon DPD dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), namun yang bersangkutan bukan pendukung calon DPD.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Sarno Wuragil menyampaikan bahwa adnaya posko tersebut sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan pencegahan pelanggaran Pemilu 2024.
sesuai dengan Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 sebagaimana diubah dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD bahwa ada profesi-profesi yang dilarang untuk mendukung bakal calon DPD yaitu TNI, Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa, Perangkat desa dan jabatan-jabatan lain yang dilarang oleh undang-undang.
Selain membuat posko aduan, Bawaslu Kabupaten Banjarnegara juga mengirimkan imbuan kepada Bupati, Komandan TNI, Kapolri, dan Sekda untuk mengimbau kepada seluruh jajarannya tidak menjadi pendukung bakal calon perseorangan anggota DPD.
“Silahkan kepada masyarakat yang merasa namanya tercatut sebagai pendukung bakal calon DPD, langsung saja datang ke Kantor Bawaslu Kab. Banjarnegara atau bisa mengisi link https://bit.ly/FormAduanDPD “ ungkap Ragil.
Lebih lanjut Ragil menerangkan, bahwa aduan yang nantinya dilaporkan ke Bawaslu Banjarnegara akan dikirimkan ke KPU Kabupaten Banjarnegara melalui saran perbaikan.
Sebagai informasi, masyarkat dapat memastikan terdaftar atau tidak sebagai pendukung bakal calon DPD dengan klik https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung .