Talkshow Bersama Radio : Bawaslu Banjarnegara Soroti Penguatan Pengawasan Pencalonan dan Akses Informasi Pemilu
|
BANJARNEGARA – Bawaslu Kabupaten Banjarnegara menyoroti pentingnya penguatan pengawasan pencalonan, keterbukaan akses informasi, serta dokumentasi hasil pengawasan sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024. Evaluasi tersebut turut menjadi perhatian dalam menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan persoalan persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Sukarno, S.E., dalam siaran Radio Suara Banjarnegara 104,4 FM, Selasa (20/10/2026).
Menurut Sukarno, perkara tersebut menjadi pengingat bahwa integritas pemilu tidak hanya ditentukan oleh ketepatan penghitungan suara, tetapi juga kepatuhan terhadap persyaratan pencalonan, kecermatan pemeriksaan dokumen, serta ketersediaan informasi yang dibutuhkan dalam pengawasan.
“Setiap tahapan pemilu harus diawasi secara cermat dan didukung akses informasi yang memadai. Dokumentasi hasil pengawasan juga penting agar seluruh proses dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan,” ujar Sukarno.
Ia menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 perlu dipahami secara utuh. Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memenuhi persyaratan kedudukan hukum atau legal standing. Dengan demikian, putusan tersebut tidak membatalkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 maupun mendiskualifikasi Wakil Presiden terpilih.
Dari perspektif pengawasan, tahapan pencalonan Pemilu 2024 telah diawasi sejak pendaftaran pasangan calon, pemeriksaan dokumen persyaratan dan kesehatan, penetapan pasangan calon, hingga pengundian nomor urut.
Namun, pelaksanaan pengawasan menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan kesempatan mencermati dokumen secara mendalam serta akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang belum dapat digunakan secara efektif pada waktu yang dibutuhkan.
Menurut Sukarno, kondisi tersebut menjadi catatan penting bagi penguatan pengawasan berbasis digital. Pemberian akun kepada pengawas harus diikuti dengan kepastian akses terhadap data dan dokumen yang relevan agar fungsi pengawasan dapat berjalan optimal.
Bawaslu juga menekankan bahwa tidak adanya laporan atau temuan pelanggaran tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa seluruh dokumen telah dipastikan memenuhi persyaratan secara substantif. Sebaliknya, dugaan yang berkembang di masyarakat juga tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran.
“Setiap persoalan harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, ketentuan hukum, serta kewenangan lembaga yang menanganinya,” tegas Sukarno.
Ke depan, Ia berharap penguatan pengawasan perlu dilakukan melalui peningkatan ketelitian pemeriksaan dokumen, pengujian sistem digital sebelum tahapan dimulai, penguatan koordinasi antara KPU dan Bawaslu, serta penataan arsip dan dokumentasi hasil pengawasan.