3.225 Pengawas TPS di Kabupaten Banjarnegara Dilantik
|
BANJARNEGARA - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Banjarnegara dilantik serta diambil sumpah/janjinya oleh Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Banjarnegara, Senin (22/01/2023).
Pelantikan dilakukan secara serentak di masing-masing wilayah Kecamatan se Kabupaten Banjarnegara. Total sebanyak 3225 orang Pengawas TPS yang akan bertugas mengawasi puncak tahapan pemilu. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Banjarnegara dalam sambutannya. Menurutnya, Pengawas TPS memiliki peran yang sangat strategis dan vital dalam pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang ada di TPS. “dalam kesempatan yang baik ini perlu saya sampaikan bahwa posisi Saudara sebagai Pengawas TPS adalah ujung tombak yang merupakan garda terdepan jajaran Pengawas Pemilu khususnya pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 ini” ungkapnya.
Menurut Rinta, sebagai pengawas TPS akan mengemban tugas untuk melakukan pengawasan mulai dari persiapan dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke KPPS. “semua tugas dan kewajiban seorang PTPS harus benar-benar dilaksanakan dengan tanggung jawab sesuai dengan sumpah janji yang barus aja telah saudara ucapkan” ucapnya.
Selain itu Ia berpesan agar seluruh PTPS terlantik dapat menjalankan amanah yang telah diterima dengan sebaik-baiknya, dengan melakukan tugas dengan bersungguh-sungguh, cermat, professional dan menjaga netralitas. “lakukan koordinasi dengan para pihak sesuai dengan kebutuhan dan konsultasikan dengan panwaslu desa/kelurahan dan Panwaslu Kecamatan jika ada hal-hal yang belum difahami” pesannya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Muh Tolkhah Mansur saat menghadiri pelantikan PTPS di Kecamatan Mandiraja. Mansur mengatakan keberadaan PTPS sangat penting dalam mengawasi proses pemungutan suara di TPS.
“kita memiliki tugas dan kewajiban bersama untuk memastikan seluruh penyelenggaraan tahapan pemilu dilaksanakan oleh semua pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ungkap Mansur dalam sambutannya.
Penulis : Annisa Herfiana
Humas Bawaslu Banjarnegara