Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banjarnegara Awasi Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026

pleno PDPB TW I

Anggota Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Muh. Tolkhah Mansur menerima salinan BA Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I, Kamis, 2 April 2026

Banjarnegara, 2 April 2026 — Bawaslu Kabupaten Banjarnegara melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Banjarnegara, Kamis (2/4/2026).

Pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Muh. Tolkhah Mansur, yang hadir bersama Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu serta Pelaksana Teknis Bawaslu Kabupaten Banjarnegara untuk memastikan proses rekapitulasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara menyampaikan bahwa pelaksanaan PDPB merupakan upaya berkelanjutan untuk menjaga kualitas data pemilih agar tetap akurat dan mutakhir. “PDPB ini penting untuk merawat data pemilih, sehingga pada saat pelaksanaan pemilu nanti, data yang digunakan sudah lebih valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Selanjutnya, Anggota KPU Kabupaten Banjarnegara Divisi Perencanaan dan Data Informasi, Akromul Makhzun, memaparkan hasil rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 dengan rincian jumlah pemilih 810.262 dengan rincian laki-laki sebanyak 410.090 dan perempuan sebanyak 400.172.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Banjarnegara Muh. Tolkhah Mansur menyampaikan adanya perhatian terhadap tingginya angka pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang mencapai 10.830, yang berdampak pada penurunan jumlah data pemilih sebanyak 9.690. Ia mempertanyakan faktor yang menyebabkan tingginya angka TMS tersebut.

Menjawab hal tersebut, Akromul Makhzun menjelaskan bahwa pada Triwulan I ini KPU menerima data dari Bawaslu RI dan memfokuskan pada pemilih TMS, khususnya kategori meninggal dunia dan pindah domisili keluar daerah. Fokus pada data TMS dilakukan sebagai langkah untuk meminimalisir potensi data ganda dalam daftar pemilih.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Banjarnegara juga telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Banjarnegara sebanyak 207 data, yang terdiri dari 182 data TMS dan 5 data Memenuhi Syarat (MS).

Atas saran perbaikan tersebut, KPU Kabupaten Banjarnegara telah melakukan tindak lanjut sebagai bagian dari upaya perbaikan dan penyempurnaan data pemilih berkelanjutan.

Melalui pengawasan ini, Mansur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan pemutakhiran data pemilih guna memastikan tersedianya data pemilih yang akurat, komprehensif, dan terpercaya dalam rangka mendukung kualitas demokrasi yang lebih baik.