Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banjarnegara Berikan Pendidikan Politik dan Pengawasan Pemilu kepada Masyarakat Desa Aribaya

aribaya

Banjarnegara – Bawaslu Kabupaten Banjarnegara turut berpartisipasi dalam kegiatan Pendidikan Politik Masyarakat dan Peningkatan Demokrasi yang dilaksanakan di Desa Aribaya, Kecamatan Pagentan, Senin (2/11/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pemerintah Kabupaten Banjarnegara yang bersumber dari pokok-pokok pikiran DPRD sekaligus menjadi wadah silaturahmi anggota dewan dengan masyarakat.

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai sistem pemerintahan, proses demokrasi, serta penyelenggaraan pemilu. Pendidikan politik dinilai penting untuk membangun kesadaran masyarakat agar dapat menggunakan hak politiknya secara bertanggung jawab dan berpartisipasi dalam mengawal proses demokrasi.

Dalam sambutannya, Slamet Djaka Raharja selaku Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu sarana untuk memberikan pemahaman politik kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Banjarnegara turut dihadirkan agar masyarakat memperoleh informasi secara langsung mengenai tugas dan kewenangan pengawasan pemilu.

“Melalui kegiatan pendidikan politik ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya demokrasi serta mengetahui peran masing-masing lembaga dalam penyelenggaraan pemilu,” demikian inti pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Pada sesi penyampaian materi, Anggota Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Pursito, menjelaskan bahwa pemilu merupakan salah satu instrumen penting dalam negara demokrasi. Menurutnya, penyelenggaraan pemilu melibatkan tiga lembaga utama, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang masing-masing memiliki tugas dan kewenangan berbeda.

“Ketiga lembaga penyelenggara pemilu tersebut memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. KPU melaksanakan tahapan teknis pemilu, Bawaslu melakukan pengawasan, sedangkan DKPP menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” jelas Pursito.

Lebih lanjut, Pursito menerangkan bahwa pengawasan Bawaslu memiliki cakupan yang luas. Tidak hanya peserta dan penyelenggara pemilu, pengawasan juga mencakup pemilih serta pihak-pihak yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilu.

Ia juga menekankan bahwa pengawasan pemilu bukan semata-mata menjadi tanggung jawab Bawaslu. Masyarakat memiliki peran penting dalam membantu mengawasi setiap tahapan, termasuk dengan meningkatkan kepedulian terhadap potensi pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekitarnya.

“Pengawasan pemilu membutuhkan keterlibatan masyarakat. Dengan adanya kepedulian dan partisipasi masyarakat, potensi pelanggaran dapat dicegah sehingga proses demokrasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Banjarnegara berharap masyarakat Desa Aribaya tidak hanya memahami pemilu sebagai sarana memilih pemimpin, tetapi juga menyadari pentingnya pengawasan dalam menjaga kualitas demokrasi. Peningkatan pemahaman politik diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan berintegritas.