Sosialisasi Implementasi Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2019 dan PKPU 25 Tahun 2023, Bawaslu Banjarnegara Hadirkan Panwascam sebagai Peserta
|
BANJARNEGARA - Gelar sosialisasi implementasi Perbawaslu nomor 9 tahun 2019 dan PKPU 25 tahun 2023, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjarnegara hadirkan, ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas se-Kabupaten Banjarnegara,Kesbangpolinmas serta Satpol PP Banjarnegara.
Kegiatan tersebut berlangsung di Surya Yudha Park, Rabu 24 Januari 2024, dengan narasumber Nuswantoro Dwiwarno (Dosen UNDIP Semarang) yang juga mantan anggota KPU Provinsi Jateng periode 2008 -2013, serta Bambang Puji Prasetya (anggota KPU Kabupaten Banjarnegara Divisi Teknis Penyelenggaraan).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, komisioner Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, serta jajaran kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Banjarnegara.
Ketua Bawaslu Banjarnegara Rinta Arief Laksono dalam sambutan pembukanya menyampaikan, pesta demokrasi merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat, guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis, bersih, jujur serta dapat mensejahterakan rakyat sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Penyelenggaraan pesta demokrasi menjadi hal yang sangat penting, penyelenggara wajib memahami regulasi atau aturan yang berlaku," ungkapnya.
Selaras dengan tujuan yang hendak dicapai dalam kegiatan ini, yakni upaya memberikan pemahaman/petunjuk bagi Panwascam, terkait peraturan-peraturan yang ada dalam Bawaslu dan atau peraturan yang ada diluar lembaga Bawaslu.
"Oleh karena hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Banjarnegara menyelenggarakan sosialisasi implementasi Perbawaslu nomor 9 tahun 2019 dan PKPU 25 tahun 2023," jelasnya.
Ayo awasi dan sukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024.
“Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu!”
Penulis: Dimas D. Pradikta - Staf Panwaslu Kecamatan Purwareja Klampok
Humas Bawaslu Banjarnegara