Lompat ke isi utama

Pers Release

Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Kabupaten Banjarnegara Petakan 19 Indikator Potensi TPS Rawan

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banjarnegara- Bawaslu Kabupaten Banjarnegara petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara Hasilnya, dari total 1675 TPS di Kabupaten Banjarnegara terdapat  terdapat 5 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 2 indikator yang banyak terjadi, dan  13 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 31 indikator, diambil dari sedikitnya 278 kelurahan/desa di 20 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024 sebagai tindak lanjut dari SE 112 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan pada Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. 

Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut.

 

5 (Lima) Indikator Potensi TPS Rawan yang paling banyak terjadi :

  1. 888 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;

  2. 529 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri);

  3. 428 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb);

  4. 419 yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;

  5. 147 yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS;

2 (dua) Indikator potensi TPS Rawan banyak terjadi : 

  1. 73 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK);

  2. 36 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll).

13 (Tiga Belas) Indikator potensi TPS yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi

  1. 19 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;

  2. 18 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;

  3. 12 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);

  4. 11 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;

  5. 9 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu;

  6. 4 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU);

  7. 4 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik;

  8. 2 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan;

  9. 2 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;

  10. 1 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS;

  11. 1 TPS TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu. 

  12. 1 TPS di Lokasi Khusus;

  13. 1 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon. 

 

Strategi Pencegahan dan Pengawasan 

Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.

Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya:

  1. melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, 

  2. koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, 

  3. sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, 

  4. kolaborasi dengan pemantau Pemilu Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan 

menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

Rekomendasi 

Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:

  1. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;

  2. berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.

  3. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.

 

Lampiran : 

Persebaran Potensi TPS Rawan dalam satuan Kabupaten

No

Indikator

Jumlah TPS

TPS Rawan Paling Banyak

1.

TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT

888

Kec. Wanayasa, Kec. Bawang, Kec. Kalibening, Kec. Pagentan, Kec. Pejawaran

2.

TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri)

529

Kec. Mandiraja, Kec. Susukan, Kec. Punggelan, Kec. Kalibening

3.

TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb)

428

Kec. Mandiraja, Kec. Purwanegara, Kec. Banjarnegara, Kec. Susukan

4.

TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas

419

Kec.Mandiraja, Kec. Wanayasa, Kec. Kalibening, Kec. Bawang

5.

TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS

147

Kec. Pagentan, Kec. Pagedongan, kec. Pandanarum, Kec. Kalibening

6.

TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK)

73

Kec. Mandiraja, Kec. Kalibening, Kec. Pwj Klampok, Kec. Susukan

7.

TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll)

36

Kec. Susukan, kec. Punggelan, kec. Mandiraja

8.

TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS

19

Kec. Pandanrum, Kec. Punggelan

9.

TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon

18

Kec. Punggelan, kec. Mandiraja, Kec. Banjarnegara

10.

TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca)

12

Kec. Punggelan, kec. Purwanegara

11.

TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih

11

Kec. Karangkobar, Kec. Mandiraja, Kec. Susukan

12.

TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan  tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu

9

Kec. Banjarnegara, Kec. Karangkobar

13.

TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU)

4

Kec. Batur, Kec. Karangkobar, Kec. Pagedongan

14.

TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik

4

Kec. Punggelan

15.

TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan

2

Kec. Batur, Kec. Punggelan

16.

TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS

1

Kec. Batur

17.

TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu

1

Kec. Purwanegara

18.

TPS di Lokasi Khusus

1

Kec. Banjarnegara

19.

TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon

1

Kec. Madukara

 

Pers Release