Awasi Coklit Terbatas, Bawaslu Banjarnegara Pastikan Hak Pilih Warga Tak Hilang
|
Banjarnegara – Bawaslu Kabupaten Banjarnegara melaksanakan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Coklit Terbatas yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Banjarnegara pada Kamis, 25 September 2025. Coklit terbatas ini merupakan bagian dari proses validasi lapangan untuk memastikan akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), terutama terkait status pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Dalam kegiatan ini, Bawaslu Banjarnegara menurunkan tim pengawasan di Kecamatan Punggelan dengan mendatangi enam desa. Fokus pengawasan dilakukan dengan pengecekan langsung terhadap data pemilih TMS. Untuk memastikan kebenaran data, pengawas Bawaslu bersama petugas melakukan verifikasi lapangan dengan mendatangi rumah-rumah warga secara langsung. Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu memastikan bahwa pemilih yang masih hidup tetap tercatat sebagai pemilih sehingga hak konstitusionalnya tidak terabaikan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Rinta Arief Laksono menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam menjaga akurasi data pemilih sejak tahapan awal.
“Data pemilih yang akurat adalah pondasi penting bagi pemilu yang berintegritas. Karena itu, kami memastikan setiap pemilih yang memenuhi syarat tetap terdaftar, dan yang tidak memenuhi syarat dicoret sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Melalui pengawasan melekat ini, Ketua Bawaslu Banjarnegara berharap daftar pemilih yang ditetapkan nantinya benar-benar valid, sehingga pelaksanaan Pemilu dapat berjalan demokratis, berkualitas, dan menjamin hak pilih setiap warga.