Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banjarnegara Awasi Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025

afa

Banjarnegara — Bawaslu Kabupaten Banjarnegara menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Banjarnegara pada Senin (8/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Banjarnegara dan dimulai pukul 10.00 WIB.

Rapat pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara, M. Syarif Sapto Wiyugo. Selanjutnya, pembacaan rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Banjarnegara Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Akromul Makhzun.

Pleno terbuka tersebut dihadiri oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Banjarnegara, Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Kodim 0704 Banjarnegara, Polres Banjarnegara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjarnegara, Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara, Rutan Kelas IIB Banjarnegara, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banjarnegara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Banjarnegara, Perisai Demokrasi Bangsa, serta perwakilan partai politik di Kabupaten Banjarnegara.

Dalam sesi penyampaian tanggapan peserta rapat, Bawaslu Kabupaten Banjarnegara melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Muh. Tolkhah Mansur, menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut KPU Kabupaten Banjarnegara terhadap saran perbaikan yang telah disampaikan sebelumnya.

“Bawaslu Kabupaten Banjarnegara mengucapkan terima kasih atas respons KPU terhadap saran perbaikan yang kami sampaikan. Dari hasil tindak lanjut tersebut, masih terdapat enam pemilih yang belum dapat dieksekusi karena belum adanya bukti dukung. Kami berharap pada periode berikutnya data tersebut dapat ditindaklanjuti dan dieksekusi,” ujarnya.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Banjarnegara juga meminta agar KPU Kabupaten Banjarnegara dapat menyampaikan rincian data pemilih baru dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara detail hingga tingkat kecamatan sebagai bahan pengawasan lanjutan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Kabupaten Banjarnegara, Akromul Makhzun, menjelaskan bahwa saran perbaikan dari Bawaslu telah ditindaklanjuti. “Sebanyak 78 data telah berhasil diproses, 10 data sudah diproses sebelum adanya saran perbaikan, 4 data tidak dapat diproses karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak sesuai, dan 6 data belum dapat diproses karena tidak memiliki bukti dukung,” jelasnya.

Akrom menambahkan bahwa enam data pemilih tersebut akan menjadi perhatian pada tahun 2026 agar dapat dicari bukti dukungnya sehingga dapat dieksekusi melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Berdasarkan hasil pleno, pada PDPB Triwulan IV Tahun 2025 terdapat perubahan data pemilih, yaitu pemilih baru sebanyak 12.133 orang dan pemilih TMS sebanyak 4.079 orang. Selanjutnya, Rapat Pleno menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 Kabupaten Banjarnegara dengan total pemilih sebanyak 819.952 orang, yang terdiri dari 415.296 pemilih laki-laki dan 404.656 pemilih perempuan, tersebar di 20 kecamatan dan 278 desa/kelurahan.

Selain itu, rekapitulasi perubahan pemilih menunjukkan adanya perbaikan data pemilih sebanyak 7.396 data selama Triwulan IV Tahun 2025.