Bawaslu Banjarnegara Gelar Rakor Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjarnegara menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses bertajuk “Penguatan Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu” di Ruang Media Center, pada Kamis, 18 Juni 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh seluruh jajaran internal Bawaslu Banjarnegara.
Acara diawali dengan sambutan dari Ketua Bawaslu Banjarnegara, Rinta Arief Laksono, yang menyampaikan bahwa kegiatan di masa non-tahapan ini bertujuan meningkatkan kapasitas jajaran dalam menghadapi dinamika sengketa secara cepat, tepat, dan berkeadilan.
Selanjutnya, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Wahyudi Sutrisno memberikan sambutan sekaligus membuka acara secara resmi melalui Zoom. Beliau menekankan pentingnya penguatan teknis bagi pengawas pemilu dalam menghadapi setiap tahapan ke depan.
Anggota Bawaslu Banjarnegara, Sukarno, turut memberikan apresiasi atas capaian nihil sengketa di Kabupaten Banjarnegara pada Pemilu dan Pemilihan 2024. Meski demikian, beliau mengingatkan agar seluruh jajaran tetap siap mengantisipasi dinamika ke depan. “Penyelesaian sengketa bukan mutlak tanggung jawab satu divisi, melainkan tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Sebagai narasumber, hadir Nur Laila Azizah, Analis Hukum Ahli Pertama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, yang membedah tuntas materi mengenai teknis permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu. Hadir pula Ratna Wulandari A, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum KPU Banjarnegara, sebagai tamu undangan.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan koordinasi dan kapasitas sumber daya manusia Bawaslu Banjarnegara semakin solid dalam mengawal setiap tahapan pemilu dengan profesional, cepat, dan berkeadilan.