Bawaslu Banjarnegara Gelar Rapat Dengar Pendapat Penyusunan Standar Pelayanan Libatkan Berbagai Pemangku Kepentingan
|
Banjarnegara – Bawaslu Kabupaten Banjarnegara menggelar Rapat Dengar Pendapat Penyusunan Standar Pelayanan di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Banjarnegara pada Jumat (31/7/2026) di Aula Bawaslu Kabupaten Banjarnegara. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam menyusun standar pelayanan yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Rapat dengar pendapat tersebut diselenggarakan sebagai tahapan penyusunan Standar Pelayanan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Banjarnegara. Melalui forum ini, Bawaslu membuka ruang partisipasi bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, saran, dan pandangan terhadap rancangan standar pelayanan yang tengah disusun.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Rinta Arief Laksono menyampaikan bahwa penyusunan Standar Pelayanan merupakan salah satu bentuk komitmen Bawaslu dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, standar pelayanan yang baik harus disusun secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat sebagai pengguna layanan sehingga mampu menjawab kebutuhan dan harapan publik.
"Standar pelayanan bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan pedoman bagi penyelenggara layanan dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, masukan dari berbagai pihak sangat diperlukan agar standar pelayanan yang disusun benar-benar implementatif dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Rapat dihadiri oleh perwakilan dari KPU Kabupaten Banjarnegara, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banjarnegara, unsur mahasiswa, serta tokoh masyarakat. Para peserta memberikan berbagai masukan konstruktif terkait aspek pelayanan, mulai dari kemudahan akses informasi, mekanisme pelayanan, kejelasan prosedur, hingga upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Diskusi berlangsung secara interaktif dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan kolaborasi. Berbagai saran yang disampaikan peserta menjadi bahan penyempurnaan dalam penyusunan Standar Pelayanan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Melalui penyusunan Standar Pelayanan ini, Bawaslu Kabupaten Banjarnegara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Standar pelayanan yang disusun diharapkan menjadi pedoman dalam memberikan layanan yang prima, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan.