Bawaslu Banjarnegara Gelar Rapat Kerja Pengawasan DPB
|
BANJARNEGARA – Bawaslu Kabupaten Banjarnegara menggelar Rapat Kerja Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih Tetap Berkelanjutan sebagai salah satu upaya untuk melindungi hak pilih rakyat dalam Pemilu 2024. Rapat ini diadakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Kamis (16/06/2022). Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan dari KPU, Bakesbangpol dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjarnegara Sarno Wuragil saat membuka acara tersebut menyampaikan tentang pentingnya mengawal hak pilih rakyat. “Sudah menjadi kewajiban bagi kami untuk mengawal hak pilih rakyat dalam Pemilu dan Pemilihan,”ungkap Ragil.
Melalui rapat kerja tersebut pihaknya berharap masing-masing instansi bisa saling berkoordinasi dan bekerjasama sehingga pada Pemilu dan Pilkada 2024 bisa menghasilkan data pemilih yang valid dan akurat.
Sementara itu Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal, Endro Wibowo Aji menyampaikan permasalahan-permasalahan DPB yang selama ini terjadi, salah satunya kurangnya koordinasi dengan instansi atau lembaga sumber data terkait dalam melakukan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan. Lebih lanjut Endro menjelaskan bahwa permasalahan tersebut karena adanya aturan yang membatasi dukcapil dalam memberikan data kependudukan kepada KPU. “Ada satu catatan penting yang bisa saya sampaikan dalam forum ini yaitu memastikan DPB agar tidak ada perlakuan diskriminatif pada masyarakat yang memiliki E-KTP namun tidak masuk dalam DPT agar tetap datap menggunakan hak pilihnya sebagaimana sesuai dengan amanat Undang-Undang,” terang Endro.
Uji Suroso selaku perwakilan dari KPU memberikan tanggapannya bahwa KPU telah melakukan upaya-upaya dalam mencari data yang valid. “Kami dari jajaran KPU telah melakukan upaya dalam pencarian data yang valid diantaranya berkoordinasi dengan mantan PPK yang saat ini menjadi perangkat desa, selain itu kami juga melaksanakan saran dari Bawaslu untuk bekerjasama dengan Parpol, Kemenag dan juga Dinas Pendidikan untuk mendata pemilih pemula," ungkapnya.
Saran juga disampaikan oleh Imam selaku perwakilan dari Bakesbangpol yang menyampaikan saran kepada KPU untuk terus melakukan updating data dengan melakukan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait.
Perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Muslih, menjelaskan bahwa data yang diminta oleh KPU terkendala oleh aturan yang ada sehingga Dindukcapil tidak bisa memberikan data kepada KPU. “Kami tidak bisa serta merta memasukan data hanya dari saran warga, tetapi harus didukung dengan data-data yang lain contohnya surat kematian, selain itu kami juga terhalang dengan aturan sehingga data yang dimiliki oleh dindukcapil tidak bisa diberikan. Namun kami akan melakukan upaya-upaya lain untuk membantu KPU dalam menyajikan data pemilih yang valid tanpa melanggar aturan yang sudah ada,” kata Muslih.