Bawaslu Banjarnegara Gelar Rapat Kerja Teknis Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik Semester I Tahun 2026
|
Banjarnegara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjarnegara menggelar Rapat Kerja Teknis Persiapan Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) Semester I Tahun 2026 di Kantor Bawaslu Kabupaten Banjarnegara. Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Banjarnegara dengan menghadirkan narasumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Budi Prasetyo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Rinta Arief Laksono, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Bawaslu sebagai badan publik.
“Penyusunan Daftar Informasi Publik ini tidak bisa tidak kita lakukan sebagai lembaga publik yang menerima anggaran dari negara. Keterbukaan informasi publik merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sekaligus upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel,” ujar Rinta.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Ratih Mutiara Permatasari, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya difokuskan pada penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik, tetapi juga menjadi forum diskusi terkait pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
“Tujuan utama rapat ini adalah penyusunan Daftar Informasi Publik dan sekaligus berdiskusi terkait Survei Kepuasan Masyarakat. Kami berharap teman-teman dari KPU Kabupaten Banjarnegara dapat berbagi pengalaman dan praktik baik terkait pelaksanaan SKM yang telah dilakukan, sehingga dapat menjadi referensi bagi Bawaslu Kabupaten Banjarnegara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Ratih.
Dalam pemaparannya, Budi Prasetyo menjelaskan mengenai pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik di KPU Kabupaten Banjarnegara. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan SKM merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengharuskan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk melibatkan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan.
Menurut Budi, partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik dimulai sejak penyusunan standar pelayanan hingga tahap evaluasi dan pemberian penghargaan. Salah satu bentuk pelibatan masyarakat tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat yang berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017.
“SKM wajib dilaksanakan secara berkala, minimal satu kali dalam satu tahun. Selain itu, hasil survei juga wajib dipublikasikan kepada masyarakat dan dilaporkan kepada Kementerian PANRB sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik,” jelas Budi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tahapan pelaksanaan SKM meliputi persiapan, pengumpulan data, pengolahan data, analisis dan evaluasi hasil, hingga pelaporan dan publikasi hasil survei. Instrumen SKM juga harus disusun secara sistematis agar mampu menggambarkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.
Melalui kegiatan ini, Rinta berharap penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Semester I Tahun 2026 dapat berjalan optimal serta menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dan penguatan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.