Bawaslu Banjarnegara Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bersama Penyandang Disabilitas
|
Bawaslu Kabupaten Banjarnegara menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bersama Kelompok Sasaran Disabilitas di Rumah Makan Ayam Sako, Kamis (30/06/2022).
Sarno Wuragil selaku Ketua Bawaslu Kab. Banjarnegara dalam pembukaannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pemilu bukan hanya tanggung jawab penyelenggara tetapi juga tanggung jawab bersama warga negara Indonesia, termasuk di dalamnya tanggung jawab untuk mengawasi jalannya Pemilu. “Mengawasi jalannya pemilu adalah tanggung jawab bersama sebagai warna negara, dibutuhkan kerjasama berbagai elemen untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas termasuk peran dari komunitas disabilitas. Maka dari itu kami mengundang komunitas-komunitas disabilitas yang ada di Banjarnegara untuk mensosialisasikan bagaimana peran disabilitas dalam pengawasan partisipatif pemilu” ujar Ragil
Acara ini mengundang berbagai komunitas difabel yang ada di Banjarnegara seperti Pertuni, Geraktin dan Paguyuban Disabilitas Mandiri dan mendatangkan pemateri dari Dinsos PPPA Kab. Banjarnegara, KPU Kab. Banjarnegara dan Bawaslu Kab. Banjarnegara.
Sri Winarni, Kepala Bidang Linjamsos dan Rehabsos Dinas Sosial PPPA Kab. Banjarnegara dalam materinya menyampaikan bahwa Undang-Undang telah menjamin hak-hak disabilitas di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dalam Pasal 5 ayat (1) termasuk di dalamnya adalah hak berpolitik. “ penyandang disabilitas memiliki hak yang sama seperti masyarakat pada umumnya yaitu memiliki hak untuk memilih dan hak untuk dipilih. Bahkan saat ini dalam undang-undang ketenagakerjaan juga memberikan kesempatan kepada disabilitas untuk mendapatkan hak bekerja”
Hal senada juga disampaikan oleh Syarif, Anggota KPU Kab. Banjarnegara dalam materinya Ia menyampaikan bahwa disabilitas juga memiliki hak dalam politik dan lebih khusus di atur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. “pelayanan untuk disabilitas sudah dijamin oleh Undang-Undang sehingga tidak ada alasan untuk tidak memilih dan bisa berpartisipasi” ujar Syarif.
Dalam materi penutupnya Endro wibowo Aji, Anggota Bawaslu Kabupaten Banjarnegara juga menyampaikan bahwa penyandang disabilitas juga bisa turut berperan aktif dalam pengawasan partisipatif. “silahkan laporkan kepada jajaran pengawas kami apabila teman-teman mendapatkan tindakan atau perlakuan yang tidak sesuai dengan aturan undang-undang. Kita mempunyai kewajiban bersama dalam mewujudkan pemilu yang inklusif bagi penyandang disabilitas” ungkapnya.