Bawaslu Banjarnegara Ikuti Diskusi Sistem Implementasi Pemilu 2025: Bahas Indikator Sukses hingga Catatan Pemilu 2024
|
Banjarnegara, 6 Agustus 2025 – Bawaslu Kabupaten Banjarnegara mengikuti kegiatan Sistem Implementasi Pemilu/Pilkada Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Kegiatan ini digelar dalam rangka memperkuat pemahaman teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2025. Acara menghadirkan lima narasumber dengan latar belakang berbeda, yaitu Iwanuddin Iskandar (Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Jawa Tengah), Haerudin (Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah), Fitriyah (Dosen FISIP Undip), Handi Tri Ujiono (Ketua KPU Jawa Tengah), dan Sabardi (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat).
Dalam paparannya, Iwanuddin Iskandar menekankan kesiapan pemerintah daerah dalam tata kelola Pemilu dan Pilkada pasca pemisahan jadwal secara nasional. Sementara itu, dari sisi akademisi, Fitriyah membahas implementasi pasca Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024, khususnya dalam aspek manajerial dan kaderisasi politik.
Dari perspektif penyelenggara, Handi Tri Ujiono mengulas peluang, tantangan, serta arah reformasi demokrasi pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Haerudin memaparkan indikator sukses Pemilu, yang meliputi:
- Tingginya partisipasi masyarakat, minimal lebih dari 80% pemilih.
- Suksesnya pelaksanaan setiap tahapan pemilu.
- Pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.
- Terjaganya iklim kondusif di tengah masyarakat.
Untuk mewujudkan indikator tersebut, menurut Haerudin, diperlukan kesiapan dan ketersediaan anggaran yang memadai. Ia juga menekankan pentingnya pembagian komponen pembiayaan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Selain itu, penyiapan dana cadangan dapat dijadikan alternatif yang patut dipertimbangkan.
Sebagai narasumber terakhir, Sabardi menyampaikan catatan dari Pemilu dan Pilkada 2024. Ia menyoroti alasan pemilih hadir maupun tidak hadir di TPS, serta sejumlah kendala teknis yang dihadapi penyelenggara, di antaranya:
a. Pemilu dengan lima kotak suara menambah beban kerja penyelenggara, terutama di tingkat TPS.
b. Tahapan antarjenis Pemilu/Pemilihan yang beririsan membuat konsentrasi penyelenggara terpecah.
c. Waktu pemungutan suara dinilai kurang ideal karena keserentakan Pemilu dan Pemilihan dalam satu tahun. Pemilu jatuh pada Februari, sementara Pilkada berlangsung di November yang bertepatan dengan musim hujan.
d. Beban pengadaan dan distribusi logistik KPU semakin besar akibat lima jenis surat suara yang harus dipenuhi.
Partisipasi Bawaslu Banjarnegara dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman teknis sekaligus memperkaya perspektif dalam mengawal penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2025 agar berjalan dengan lebih efektif, demokratis, dan bermartabat.