Bawaslu Banjarnegara Ikuti FGD Evaluasi Penataan Dapil dan Pencalonan Pemilu 2024
|
Banjarnegara – Bawaslu Kabupaten Banjarnegara turut hadir dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Banjarnegara dengan tema “Evaluasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi serta Evaluasi Pencalonan Pemilu 2024”, Selasa (26/08/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Rinta Arief Laksono, serta Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Sukarno, S.E.
Dalam diskusi, Rinta Arief Laksono menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Banjarnegara dalam merancang dan melakukan penataan daerah pemilihan (Dapil) telah berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Pasal 2 yang mengatur tentang tujuh prinsip penataan daerah pemilihan. Rinta menegaskan pentingnya prinsip-prinsip tersebut agar distribusi kursi legislatif benar-benar mencerminkan asas keadilan dan kesetaraan suara.
Sementara itu, Sukarno, S.E. menyoroti hasil evaluasi penataan dapil pada Pemilu 2024 yang dinilai sudah sesuai dengan regulasi dan prinsip yang berlaku. Namun demikian, ia memberikan catatan khusus kepada KPU Kabupaten Banjarnegara agar lebih memperhatikan tren pertumbuhan penduduk di sejumlah kecamatan.
“Berdasarkan proyeksi penduduk tahun 2024 dari BPS, terdapat empat kecamatan dengan jumlah penduduk yang relatif tinggi yaitu Kecamatan Punggelan, Kecamatan Wanayasa, Kecamatan Purwanegara, dan Kecamatan Mandiraja. Hal ini penting untuk menjadi perhatian dalam perencanaan penataan dapil ke depan agar representasi tetap seimbang,” ujar Sukarno.
Tidak hanya membahas penataan dapil, Sukarno juga memberikan evaluasi terkait proses pencalonan legislatif. Ia menekankan pentingnya perluasan akses Bawaslu terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Selama ini, Bawaslu baru memiliki akses sebagai viewer untuk melihat kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif. Ke depan, Bawaslu berharap dapat mengakses lebih jauh hingga dapat melihat dokumen syarat kelengkapan administrasi sehingga pengawasan bisa berjalan lebih optimal.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Banjarnegara juga memberikan catatan kepada partai politik, khususnya terkait bakal calon legislatif yang berasal dari kalangan dengan pekerjaan khusus yang mensyaratkan adanya surat pengunduran diri. Sukarno menekankan agar proses ini dijalankan secara terbuka dan transparan untuk menjaga integritas pencalonan.
Melalui FGD ini, Bawaslu Banjarnegara berharap evaluasi yang dilakukan tidak hanya menjadi bahan refleksi, tetapi juga menjadi dasar perbaikan dalam menghadapi Pemilu berikutnya.