Bawaslu Banjarnegara Perkuat Kapasitas Jajaran dalam Penerimaan Laporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
Banjarnegara—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjarnegara menggelar Rapat Pelatihan Penerimaan Laporan dan Tata Cara Penyusunan Dokumen Penanganan Pelanggaran Pemilu di Ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Kamis (10/09/2026).
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Rinta Arief Laksono, dalam pembukaannya menekankan pentingnya seluruh jajaran bekerja berdasarkan hukum, fakta, bukti, dan keadilan. Menurutnya, setiap proses penanganan pelanggaran, mulai dari penerimaan laporan hingga penyusunan dokumen, harus dilaksanakan secara profesional, objektif, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap proses harus berpedoman pada hukum, fakta, bukti, dan keadilan. Karena itu, seluruh tahapan penerimaan laporan sampai dengan penyusunan dokumen harus dilakukan secara profesional, objektif, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Rinta.
Selanjutnya, arahan disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Ratih Mutiara Permatasari, yang memberikan pemahaman mengenai proses dan kedudukan Bawaslu dalam penerimaan laporan. Ia menekankan bahwa petugas penerima laporan harus mampu memberikan pelayanan yang ramah, profesional, objektif, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat.
Ratih juga menekankan pentingnya kemampuan petugas dalam menggali kronologi peristiwa dengan menggunakan pendekatan 5W+1H (what, who, when, where, why, dan how).
“Dalam menerima laporan, kita harus mampu menggali peristiwa secara utuh. Jangan hanya menerima apa yang disampaikan, tetapi perlu menggali kronologi dengan pendekatan 5W+1H, termasuk siapa saksinya dan apa bukti pendukungnya,” jelas Ratih.
Pada sesi materi, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Sengketa, dan Hukum (P3SH), Raffi Ulludin Himam, menyampaikan materi mengenai perlengkapan dan administrasi ruang penerimaan laporan serta tata cara penerimaan laporan. Penyampaian materi dilakukan secara teknis agar peserta tidak hanya memahami ketentuan administrasi, tetapi juga mampu menerapkannya dalam pelaksanaan tugas.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan studi kasus dan praktik penyusunan beberapa dokumen penanganan pelanggaran. Ratih berharap melalui pelatihan dan praktik langsung tersebut, seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Banjarnegara memiliki pemahaman dan keterampilan yang memadai dalam menerima laporan dari masyarakat.
“Harapannya, dengan adanya kegiatan ini dan praktik langsung, seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Banjarnegara nantinya dapat menerima laporan dengan baik, memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, serta melaksanakan setiap proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Ratih.