Bawaslu Banjarnegara Perkuat Kesadaran Demokrasi Masyarakat Melalui Pendidikan Politik
|
Banjarnegara – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Ratih Mutiara Permatasari, menjadi narasumber pada kegiatan Pendidikan Politik Masyarakat dan Peningkatan Demokrasi yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banjarnegara, Jumat (08/05/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, partisipasi aktif, dan tanggung jawab warga negara dalam sistem demokrasi, khusunya pada masa non-tahapan pemilu.
Kegiatan Pendidikan Politik Masyarakat dan Peningkatan Demokrasi ini dilaksanakan di Desa Gelang, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara dan turut dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara, Hj. Dyah Catur Srinurnaeni, Anggota KPU Kabupaten Banjarnegara, Akromul Makhzun, serta masyarakat se-Kecamatan Rakit.
Pada kegiatan tersebut, Ratih Mutiara Permatasari sebagai narasumber dari Bawaslu Banjarnegara, menekankan tentang isu politik uang yang masih terjadi wilayah Indonesia pada pelaksanaan tahapan pemilu. “politik uang hanya akan dinikmati sesaat oleh penerima dan pemberi akan berpotensi untuk mencari uang pengganti yang telah dikeluarkan ketika kampanye. Akibatnya, realisasi anggaran yang seharusnya untuk masyarakat luas justru hanya akan dinikmati oleh sekelompok orang saja” jelas Ratih
Ratih juga menjelaskan bahwa setiap laporan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Banjarnegara telah ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku. Laporan yang tidak memenuhi syarat formal akan dijadikan sebagai informasi awal yang kemudian dilanjutkan dengan penelusuran.
“Bawaslu Kabupaten Banjarnegara memiliki problem ketika ada orang yang melaporkan dugaan pelanggaran pemilu namun orang tersebut enggan untuk memberikan identitas diri sebagai syarat formal sebuah laporan. Hal tersebut dapat menjadi penghampat bagi Bawaslu untuk menindaklanjutinya” jawab Ratih.
Ratih menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu. Seluruh jajaran pengawas untuk tetap patuh pada koridor hukum yang berlaku. Setiap tindakan yang menyimpang atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berisiko menyeret personel Bawaslu ke ranah pidana maupun sanksi etik melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebagai penutup, Ratih Mutiara Permatasari menekankan pentingnya sinergi antara penyelenggara dan pemilih. Ia menyoroti bahaya laten politik uang yang masih menjadi tantangan besar dalam pesta demokrasi. Harapannya pada pemilu mendatang, masyarakat semakin sadar akan daya rusak politik uang. Jika menemukan indikasi praktik tersebut, jangan ragu untuk segera melapor ke Bawaslu.