Bawaslu Kabupaten Banjarnegara Berkomitmen Laksanakan Keterbukaan Informasi Publik
|
KABUPATEN BANJARNEGARA - Bawaslu Kabupaten Banjarnegara mengikuti rangkaian kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 bagi Bawaslu Kabupaten/Kota, yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan mengundang 35 (tiga puluh lima) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, pada hari Senin-Selasa (10-11/6/24) bertempat di Aula Adipura Kencana Kantor Pemkot Magelang, Jalan Jend. Sarwo Edhi Wibowo Nomor 2 Magelang, Jawa Tengah.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Rinta Arief Laksono selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Banjarnegara didampingi Ratih Mutiara P selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banjarnegara (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi) serta Jeni Hermanto selaku staf Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi.
Dalam paparannya, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan menjelaskan pentingnya keterbukaan informasi bagi lembaga negara, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 huruf F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencapai, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Mendasari perintah konstitusi tersebut di atas, Sosiawan memerintahkan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir dalam kesempatan tersebut, untuk menjamin hak setiap warga negara dalam memperoleh informasi yang dikuasai/dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, dengan melakukan pelayanan informasi dengan baik.
“Dengan terbuka, maka masyarakat akan percaya dengan hasil pengawasan yang kita lakukan. Dan apabila sudah muncul kepercayaan, masyarakat akan turut berpatisipasi melakukan pengawasan secara partisipatif,” jelas Sosiawan.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Rinta Arief Laksono mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Banjarnegara secara kelembagaan berkomitmen akan memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Kami (Bawaslu-red) akan berkomitmen untuk terus melakukan pengutaan dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi digital serta media baru dengan melakukan edukasi literasi digital kepada Masyarakat." tegas Rinta.