Dorong Partisipasi Masyarakat, Bawaslu Banjarnegara Kembali Bentuk Desa Antipolitik Uang
|
BANJARNEGARA - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberikan kewajiban kepada Bawaslu untuk terus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Bawaslu Kabupaten Banjarnegara melalui kegiatan Pengembangan Desa Antipolitik Uang yang dilaksanakan di desa Blambangan, Kecamatan Bawang pada Kamis, 24 Februari 2022 menjadi salah satu ikhtiar dalam mewujudkan pemilu yang luberjurdil sesuai amanat Undang-Undang. “Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 kita berkewajiban salah satunya yaitu mendorong partisipasi masyarakat dalam hal pengawasan. Pemilu adalah hajat bersama, masyarakat mempunyai hak untuk mengawal pemilu demi mewujudkan demokrasi yang jujur dan adil sesuai undang-undang” ungkap Sarno Wuragil, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjarnegara dalam sambutannya.
Yuliati, Sekretaris Desa Blambangan menyampaikan rasa terimakasih kepada Bawaslu Banjarnegara yang telah menunjuk Desa Blambangan sebagai desa Antipolitik Uang, ia berharap kegiatan ini bisa mengedukasi masyarakat dan bisa ilmu yang didapat dari kegiatan ini bisa disalurkan kepada masyarakat yang lebih luas di Desa Blambangan.
Kegiatan yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan yang ada di Desa Blambangan ini diisi oleh dua orang narasumber dari Bawaslu Banjarnegara yaitu Evy Yuliati dan Endro Wibowo Aji. Evy Yuliati menyampaikan bahwa politik uang merupakan suap yang dalam agama islam disebut dengan rishwah dan hukumnya adalah haram. “Risywah menurut mayoritas ulama hukumnya adalah haram ini berdasarkan ketetapan Allah SWT dalam al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 188 dan Rasulullah SAW dalam hadisnya” terang Evy.
Hal senada juga disampaikan oleh Endro Wibowo Aji, ia menyampaikan bahwa hukum agama, hukum nasional, alquran hadist, dan peraturan perundang-undangan secara tegas melarang adanya politik uang. “dari penyampaian yang sudah saya sampaikan dapat kita bisa simpulkan bahwa politik uang bukanlah masalah yang sepele melainkan masalah yang sangat besar dan dampaknya akan sangat merugikan kita semua, untuk itu diperlukan kerjasama dari semua pihak untuk menuntaskannya, baik pemerintah pusat maupun daerah, serta dukungan dari masyarakat” ujar Endro.
Selain diisi materi tentang Antipolitik uang, kegiatan ini juga diisi dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan pembacaan deklarasi Desa Antipolitik Uang oleh Sekretaris Desa yang diikuti oleh seluruh peserta kegiatan. “Kami masyarakat desa Blambangan menolak dengan tegas segala bentuk politik uang dalam gelaran pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah” kata Yuliati dan diikuti oleh seluruh masyarakat Desa Blambangan.