Lompat ke isi utama

Berita

Era Disrupsi Teknologi, Pengawas Pemilu Harus Adaptasi

JAKARTA - Pengawas pemilu harus mampu beradaptasi terhadap era disrupsi teknologi. hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, M. Affifudin, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu DKI Jakarta di Kawasan Cililitan Jakarta Timur, Jumat (4/10/2019).

Afif menilai, berbagai sektor saat ini tengah dihadapkan dalam era pergeseran berbasis kecanggihan teknologi, termasuk dalam dunia kepemiluan.

Afif menyontohkan, dalam kehidupan sehari-hari saja, manusia kini sudah bisa pesan makan, belanja, mengontrol bisnis sembari tiduran melalui aplikasi di layar telepon selular.

Baginya hal sama juga terjadi dalam dunia kepemiluan, maka dari itu menurutnya para pengawas pemilu harus menyiapkan cara pandang antisipatif untuk bisa beradaptasi dengan disrupsi teknologi.

"Dalam konteks pemilu bisa jadi ada hal-hal yang mengadaptasi situasi-situasi itu. Saya kira pengawas harus menyesuaikan. Tentu regulasinya harus bergantung UU," ujar Afif.

Afif memandang, era disrupsi teknologi merupakan era yang bisa memunculkan hal-hal yang tidak terpikirkan.

Dia mengatakan, gagasan electronic votting (e-voting) dan electronic recapitulation (e-rekap) yang saat ini mendapat kritikan bisa jadi bakal terlaksana pada pemilu berikutnya.

Kritikan tersebut, kata Afif, banyak datang dari para pakar lantaran dasar hukumnya belum kuat dalam UU.

"Kita harus mulai berpikir bagaimana pemanfaatan teknologi membuat cepat, baik hasil maupun proses pengawasan di era distruption," tambahnya.

Sumber: Bawaslu RI

Baca juga: Kampus Diminta Berperan Jaga Demokrasi

Tag
Berita