Fritz: Siapa yang Menegakan Aturan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020?
|
SEMARANG – Dalam kunjungannya ke Kantor Bawaslu Kota Semarang Sabtu sore (27/6), Kordiv. Hukum Humas Datin Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menegaskan bahwa protokol kesehatan akan diadopsi ke dalam peraturan Bawaslu sebagai pedoman dalam menjalankan tugas pengawasan.
Hal tersebut disampaikan Fritz saat memberikan arahan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kota Semarang. Arahan dilakukan secara daring dengan penuh kehangatan.
Fritz sempat bertanya kepada para anggota Panwaslu Kecamatan. Siapa yang akan menegakan protokol kesehatan dalam Pilkada 2020. Fritz menjawab bahwa yang menegakan protokol kesehatan adalah pengawas pemilihan.
Fritz menyatakan, Pilkada tahun 2020 ini memang berbeda karena harus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19. Banyak hal baru yang harus menyesuaikan hal tersebut. “Protokol covid-19 dan pemanfaatan teknologi informasi mutlak harus dimaksimalkan penggunaanya”,ucap Fritz
Dia juga menegaskan bahwa jangan sampai Pilkada menjadi klaster baru dalam penyebaran covid-19. Tugas kita adalah mengawasi tahapan yang dibuat penyelenggara dan hal tersebut juga sesuai protokol kesehatan dari pemerintah. Fritz menegaskan bahwa tujuan pengawas saat ini adalah mensukseskan Pilkada 2020 dan memastikan penyebaran covid-19 tidak terjadi.
Untuk pemanfaatan teknologi informasi nantinya pengawas partisipatif atau pelaporan dapat dilaksankan dengan daring. Hal ini sangat memungkinkan karena saat ini Bawaslu sedang mengembangkan hal tersebut yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat berpartisipasi dalam pilkada 2020. “Pengawasan secara partisipatif akan kita dorong dengan memanfaatkan teknologi informasi dan Bawaslu harus bersiap akan hal tersebut” tegasnya.
Sumber : Bawaslu Jateng