Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Banjarnegara Gelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa dengan Stakeholder
|
BANJARNEGARA - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banjarnegara menggelar Rapat koordinasi Penyelesaian Sengketa dalam rangka persiapan Pemilu 2024 yang akan segera memasuki masa tahapan. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Banjarnegara pada Jumat, (27/5/2022) dan diikuti oleh seluruh komisioner Bawaslu Banjarnegara, Polres Banjarnegara, Satpol PP, Bakesbangpol, KPU, dan Disnaker PMPTSP.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Sarno Wuragil menyampaikan Bawaslu menangani sengketa proses pemilu. Sedangkan sengketa hasil pemilu ditangani oleh Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, terdapat dua macam sengketa proses, yakni sengketa antar-peserta dan sengketa antara peserta dan penyelanggara.
"Keputusan Bawaslu dalam menangani sengketa proses bersifat final dan mengikat, kecuali tiga hal, yakni berhubungan dengan verifikasi calon partai politik peserta pemilu, penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta penetapan pasangan calon," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Evy Yuliati dalam paparannya menyampaikan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencegahan, Pelanggaran dan Sengketa Pemilu pada Pasal 4 menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten melakukan pencegahan sengketa proses dengan cara melakukan koordinasi dengan lembaga terkait atau pemerintah daerah. “ sesuai amanat Perbawaslu, kegiatan kami melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait dengan tujuan melakukan pencegahan sengketa proses yang bisa terjadi pada tahapan awal Pemilu 2024 yang sebentar lagi akan dilaksanakan” ujar Evy.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa potensi sengketa proses yang bisa terjadi diantaranya pada tahapan pemuktahiran daftar pemilih, tahapan pendaftaran calon, tahapan kampanye, tahapan masa tenang, dan tahapan tungsura. “kejadian-kejadian yang bisa terjadi sengketa pada masa kampanye diantaranya kampanye di luar jadwal, lokasi kampanye yang di larang, dan juga pemasangan APK di tempat-tempat terlarang. Dalam hal ini penyelesaiannya menggunakan mekanisme PSAP” kata Evy.
Menanggapi apa yang disampaikan Evy, Peni Yulia perwakilan dari Disnaker PMPTSP menyampaikan bahwa pihaknya akan mendukung segala kebijakan yang sudah ditetapkan oleh peraturan-peraturan yang berlaku, dan dalam hal pemasangan APK ia akan mengacu pada peraturan bupati dan apabila ada peserta yang tidak sesuai titik, akan bekerjasama dengan Satpol PP untuk bisa menindak dengan tegas.
Di akhir acara, sarno wuragil berharap dengan adanya rapat koordinasi ini Bawaslu Banjarnegara bisa bersinergi dengan dinas-dinas terkait sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 nanti akan berjalan dengan lancar sesuai dengan undang-undang.
Penulis : Annisa Herfiana Pratiwi