Lompat ke isi utama

Berita

Hasil Pengawasan Bawaslu Kab. Banjarnegara pada Proses Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024

Patroli Kawal Hak Pilih

Pengawasan Patroli Kawal Hak Pilih Anggota Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, bersama Panwaslu Kecamatan dan PKD 

BANJARNEGARA-Dalam rangka mewujudkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang demokratis, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjarnegara terus berupaya melakukan langkah-langkah pengawasan guna menjaga hak pilih warga di Kabupaten Banjarnegara. Hal ini bertujuan untuk memastikan hak pilih Masyarakat sesuai dengan prinsip penyusunan daftar pemilih yaitu komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsive, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri, dan aksesbilitas. 

Dalam melakukan pencegahan terhadap proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih di Kabupaten Banjarnegara, Bawaslu Kabupaten Banjarnegara melakukan identifikasi kerawanan prosedur coklit sebagai objek pengawasan diantaranya : 

  1. Pantarlih melakukan coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi pemilih secara langsung terlebih dahulu;

  2. Pantarlih melimpahkan tugas coklit kepada pihak lain;

  3. Pantarlih tidak melaksanakan coklit secara tepat waktu;

  4. Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat;

  5. Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat;

  6. Pantarlih tidak memakai penanda identitas dan membawa perlengkapan pada saat coklit;

  7. Pantarlih tidak menempelkan stiker coklit untuk setiap 1 (satu) kepala keluarga setelah melakukan coklit;

  8. Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan/tanggapan Masyarakat, dan pantarlih tidak menindaklajuti saran perbaikan pengawas pemilu. 

Selain melakukan identifikasi kerawanan prosedur coklit, Bawaslu Kabupaten Banjarnegara dan seluruh jajaran di bawahnya telah melakukan pencegahan pada proses tahapan coklit dengan mengirimkan surat imbauan kepada jajaran KPU dengan jumlah surat imbauan sebanyak 42 surat yang mengimbau kepada KPU dan jajarannya untuk melakukan proses penyusunan daftar pemilih sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan.

Selain melakukan tugas-tugas Pencegahan, Bawaslu Kabupaten Banjarnegara telah melaksanakan Pengawasan melalui pengawasan melekat dan Uji petik dalam proses Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data yang dimulai pada tanggal 24 Juni-24 Juli 2024. Pengawasan ini dilakukan oleh Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) di seluruh wilayah Kabupaten Banjarnegara guna memastikan validasi dan akurasi data pemilih sesuai dan ketaatan prosedur yang dilakukan oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih). Berdasarkan hasil pengawasan uji petik dan Coklit yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Banjarnegara ditemukan beberapa hal penting sebagai berikut : 

Total Jumlah kepala keluarga yang sudah dilakukan uji petik sebanyak 66.354, dan seluruhnya telah dicoklit dan sudah ditempel stiker, dalam melakukan pengawasan melekat dan uji petik Pengawas Kelurahan/Desa telah mengeluarkan saran perbaikan  terhadap hal-hal yang diduga melanggar prosedur saran perbaikan yang dikeluarkan oleh Pengawas yaitu sebanyak 16 saran perbaikan, baik melalui lisan maupun surat. Adapun saran perbaikan yang dikeluarkan oleh jajaran pengawas diantaraya yaitu terdapat pantarlih tidak melakukan coklit sesuai prosedur (tidak menandatangani form stiker dan penulisan form stiker yang tidak sesuai), masih terdapat pemilih satu KK terpisah TPS, dan terdapat pemilih baru yang belum masuk DP4 

atas saran perbaikan tersebut, seluruh kejadian tersebut telah ditindaklanjuti oleh pantarlih sebelum masa coklit berakhir sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan. 

Bawaslu Kabupaten Banjarnegara juga mencanangkan ‘Kawal Hak Pilih’ sejak awal Juli lalu. Kawal hak pilih merupakan bentuk komitmen pengawas dalam mengawal hak pilih dan data pemilih Pemilihan 2024 ini. Pemilih yang sudah memiliki hak pilih jangan sampai tidak bisa memilih atau kehilangan hak pilihnya.

Bawaslu bersama Panwaslu Kecamatan dan PKD terus melakukan patroli kawal hak pilih dengan turun langsung ke forum warga, koordinasi dengan Pemdes dan stakeholders lainnya. Bawaslu membuka posko pengaduan langsung dikantor dan secara online, begitu juga dengan 20 Panwaslu Kecamatan dan 278 PKD di Banjarnegara. 

Bawaslu dan jajaran pengawas juga akan memfokuskan kawal hak pilih terhadap pemilih disabilitas, pemilih memenuhi syarat yang belum terdaftar dalam pemilih atau pun pemilih tidak memenuhi syarat yang masih masuk dalam daftar pemilih. Inti kawal hak pilih adalah menyisir dan mengawal pemilih yang MS belum terdaftar agar terdaftar dalam daftar pemilih dan tidak tercecer. 

Mari Awasi Bersama tahapan Penyusunan dan Pemuktahiran Daftar Pemilih pada Pemilihan 2024, Laporkan kepada Pengawas  apabila kalian belum tercatat sebagai pemilih!