Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pemilu 2024, ASN di Banjarnegara Diimbau Netral

BANJARNEGARA - Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau netral dalam Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Sarno Wuragil, saat menyampaikan materi dalam acara Coffe Morning, yang digelar Pemkab Banjarnegara di Pendopo Dipayuda Adigraha, Jumat (23/6/2023).

Acara tersebut dihadiri Sekda Banjarnegara, Forkompimda, para kepala dinas, camat, dan lurah se-Kabupaten Banjarnegara.

Sarno Wuragil menjelaskan, terkait netralitas ASN, telah diatur di Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," katanya.

Lebih lanjut menurutnya, PP Nomor 94 Tahun 2021 juga telah detail mengatur tentang netralitas ASN. Pasal 5 PP tersebut menyebutkan bahwa PNS Dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Mereka dilarang ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, dan seterusnya.

"Larangan-larangan tersebut tentu ada sanksinya, baik hukuman disiplin maupun pidana," ujarnya.

Diterangkan, Pasal 280 ayat (3) huruf f dan g UU No. 7 Tahun 2017, disebutkan bahwa aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu.

Jika dilanggar, lanjutnya, maka sanksi berdasarkan Pasal 494 UU 7 Tahun 2017, pelanggar dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Dalam pada itu, ia juga mengingatkan kepada ASN agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. "Karena tidak paham, mungkin ada ASN yang memberikan like, komentar dukungan, dan lainnya terhadap kontestan pemilu di media sosial. Hati-hati karena itu termasuk yang dilarang," tambahnya.

Tag
Berita