Lompat ke isi utama

Berita

Kamis 11 Mei 2023, Ada 2 Parpol Serahkan Berkas Pendaftaran Bacaleg ke KPU, Anggota Bawaslu Banjarnegara Sampaikan Hal Ini

BANJARNEGARA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjarnegara melakukan pengawasan tahapan pendaftaran bakal calon legislatif pada Pemilu serentak 2024, dari Partai Politik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara.

Berlangsung pada Kamis 11 Mei 2023, Sugiyatno SH MH anggota Bawaslu Banjarnegara melakukan pengawasan tahapan penyerahan berkas pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara.

"Hari ini ada 2 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 yang secara resmi mendaftarkan Bacaleg DPRD Kabupaten ke KPU Banjarnegara, yaitu Partai Nasdem dan PDI Perjuangan," jelas Sugi.

Diketahui tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten ini telah berlangsung sejak tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.

"Kami melakukan pengawasan selama masa pendaftaran bacaleg di KPU, karena kami tidak mau kecolongan adanya pelanggaran," kata Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banjarnegara.

Sebagaimana diatur dalam PKPU 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa tahapan Pencalonan dilaksanakan dalam 4 (empat) tahap, yaitu Pengajuan Bakal Calon, Verifikasi Administrasi, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT.

Dari hasil pengawasan Sugi menjelaskan, pada hari ke 11 pendaftaran (11/5/2023) masing-masing Parpol baik Partai Nasdem dan PDI Perjuangan menyerahkan 50 berkas persyaratan pendaftaran bakal caleg DPRD Kabupaten Banjarnegara, dengan keterwakilan perempuan diatas 30 persen.

"Pengawasan hari ini, terdapat 50 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara dari Partai Nasdem yang diserahkan ke KPU sekitar pukul 11.00 Wib dan 50 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara dari PDI Perjuangan yang diserahkan ke KPU sekitar pukul 15.00 Wib," jelasnya.

Berkas tersebut diterima oleh KPU Banjarnegara dan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan hingga dinyatakan sesuai dan lengkap.

Setelah proses pendaftaran, KPU Banjarnegara melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon yang dilakukan pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Selanjutnya, jika ditemukan ada dokumen yang kurang maka calon anggota dapat memperbaiki dokumen persyaratan pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Sugi menambahkan, hingga Kamis 11 April 2023, sudah ada 4 Partai Politik yang mendaftarkan bakal calegnya ke KPU yaitu: PKS, Hanura, Nasdem dan PDIP.

Ia berpesan kepada Partai Politik untuk dapat memanfaatkan help desk yang telah disediakan KPU untuk proses pendafataran bakal calegnya, sehingga jika ditemukan kendala bisa segera teratasi.

Demikian informasi mengenai pengawasan yang dilakukan Bawaslu Banjarnegara terhadap tahapan proses penyerahan berkas pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjarnegara.

Dimas - Staf Panwaslu Purwareja Klampok

Tag
Berita
Pengawasan