Lompat ke isi utama

Berita

Masukan Panwaslu Kalibening Ditindaklanjuti, Dua Warga Kalibening Kini Sudah Memiliki NIK

KALIBENING - Penduduk tanpa dokumen baik KTP Elektronik maupun Kartu Keluarga menjadi salah satu permasalahan kepemiluan yang perlu segera di selesaikan secara cepat supaya hak-hak warga negara untuk memilih dalam pemilu terakomodir.

Ketua Panwaslu Kecamatan Kalibening, Andi Kurniawan menyampaikan bahwa berdasarkan data terakhir saat pleno tingkat Kecamatan terdapat 14 penduduk di Kecamatan Kalibening yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan yang telah dilaporakn PKD Kalibening kepada Panwaslu Kecamatan Kalibening.

Setelah dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi perubahan pemilih untuk DPSHP Akhir di tingkat Kecamatan tanggal 4 Juni 2023 yang lalu, pada Rabu, 6 Juni 2023 Ubi, PKD Kalibening melakukan patroli kawal hak pilih untuk memastikan masukan Panwaslu Kecamtaan Kalibening telah ditindaklanjuti.

“Dari hasil patroli kawal hak pilih yang sudah dilakukan, ada dua penduduk tanpa NIK atas nama Miskem dan Mirah saat ini sudah di proses data kepandudukannya oleh Pemerintah Desa Kalibening dan siap dimasukkan tanggapan masyarakat agar saat rapat pleno di KPU sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT)” Ungkap Ubi.

Bondan Tri Saputra, Anggota Panwaslu Kecamatan Kalibening menyampaikan apresiasi atas gerak cepat dari semua pihak yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat maupun dari Panwaslu. “ Saya berharap semua penduduk yang belum memiliki dokumen agar secepatnya di proses mengingat penetapan DPT tinggal menghitung hari” harap Bondan.

Penulis : Noto Listanto (Anggota Panwaslu Kec. Kalibening Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat)

Editor : Annisa Herfiana

Tag
Berita