Minimalisir Pelanggaran Pidana Pemilu, Bawaslu Banjarnegara Gelar Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Sentra Gakkumdu
|
BANJARNEGARA-Sebagai upaya dalam meminimalisir adanya pelanggaran pidana pemilu serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjarnegara mengadakan rapat koordinasi dan fasilitasi sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Banjarnegara pada Pemilu Serentak Tahun 2024 pada Sabtu (10/12/2022) di Hotel Cantral Convention Hall, Banjarnegara.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh anggota panwas kecamatan se Kabupaten Banjarnegara, anggota gakkumdu, intel TNI, Bakesbangpol, dan Bagian Hukum Setda dan mendatangkan dua orang narasumber yaitu, Nasruddin Kasipidum Kejaksaan Negeri Banjarnegara dan Ipda Saripin, KBO Satreskrim Banjarnegara.
Dijelaskan P. Teki Mintoyo, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, pihaknya berharap setiap lembaga mempunyai kesadaran untuk mengawal dan memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam penegakan hukum sehingga dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran.
Sebagai narasumber pertama Ipda Saripin menjelaskan pentingnya koordinasi dari dari pengawas kejaksaan dan polri dalam menanganani sebuah temuan atau pun laporan. “adanya batasan waktu dalam menanganani sebuah temuan atau laporan dugaan pelanggaran pidana, maka koordinasi menjadi sebuah hal yang harus kita pegang dalam menangani sebuah temuan atau pun laporan.” Kata Saripin.
Saripin juga sedikit membahas mengenai penanganan tindak pidana pemilu bila terduga pelaku in absensia. “dalam menjalankan proses penanganan pelanggaran pemilu, kendala yang muncul selama ini adalah ketika masih berstatus terlapor pihak diduga melanggar seringkali tidak hadir, sehingga Bawaslu dapat melakukan pemeriksaan secara in absentia” ujarnya.
Sementara itu, Nasruddin mengungkapkan ada beberapa potensi kerawanan pemilu dan pilkada serentak yang harus menjadi perhatian dari penyelenggara maupun anggota gakkumdu mulai dari kampanye diluar jadwal, politik uang, netralitas ASN, kampanye hitam di media sosial, manipulasi data DPS, DPT, pencoblosan suara yang dilakukan berulang kali dan pengrusakan alat peraga kampanye.
Nasrudin berharap adanya peran aktif dari seluruh pihak dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu. “pengawasan pemilu yang dilakukan Bawaslu selayaknya permainan sepak bola, guna mengantisipasi terjadinya kecurangan, tidak cukup hanya sebatas penindakan saja tetapi Bawaslu juga harus mampu mensosialisasikan eksistensi penegakan pemilu kepada masyarakat yang lebih luas” kata Nasruddin.
Diakhir sesi, Endro Wibowo Aji, Anggota Bawaslu Kabupaten Banjarnegara sebagai moderator memberikan ruang diskusi kepada peserta.