Lompat ke isi utama

Berita

Panwascam di Banjarnegara Rekomendasikan 10 TPS Hitung Ulang Surat Suara

BANJARNEGARA - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Banjarnegara merekomendasikan hitung ulang surat suara saat rekapitulasi penghitungan hasil pemungutan suara Pemilu 2019 di tingkat PPK.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Sarno Wuragil, didampingi Koordinator Divisi Pengawasan, Endro Wibowo Aji, Senin (23/4/2019) mengatakan, penghitungan ulang dilakukan karena beberapa faktor, diantaranya adalah nama caleg dan nama parpol dihitung dobel sehingga terjadi selisih suara.

Pihaknya menjelaskan, penghitungan ulang surat suara, semuanya dilakukan untuk Pemilihan Calon Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten.

Adapun TPS yang direkomendasikan penghitungan ulang di tingkat PPK, masing-masing TPS 3 dan TPS 10 Desa Linggasari, Kecamatan Wanadadi.

Kemudian TPS 8 Desa Cendana dan TPS 7 Desa Sokayasa, Kecamatan Banjarnegara.

Di Kecamatan Sigaluh, masing-masing TPS 3 Desa Panawaren, TPS 8 dan TPS 10 Desa Prigi, serta TPS 8 Desa Sawal.

Selanjutnya TPS 9 Desa Wanayasa, Kecamatan Wanayasa, dan TPS 1 Desa Bandingan, Kecamatan Bawang.

Selain penghitungan ulang di tingkat PPK, Panwas juga merekomendasikan hitung ulang di tingkat TPS, yakni di TPS 10 Desa Kalisat Kidul, Kecamatan Kalibening.

Tag
Berita