Paska Ditetapkan Oleh KPU, Panwaslu Purwareja Klampok Lakukan Pencermatan DPT
|
PURWAREJA KLAMPOK - Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjarnegara telah mengawal proses penyusunan daftar pemilih hingga ditetapkan nya Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2024 tingkat Kabupaten Banjarnegara pada 20 Juni 2023 lalu.
Meski Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah ditetapkan KPU Banjarnegara, jajaran Bawaslu Banjarnegara, khususnya Panwaslu Kecamatan Purwareja Klampok tetap lakukan pengawasan dengan melakukan pencermatan DPT.
Selain pengawasan, pencermatan DPT, Panwaslu Purwareja Klampok juga melakulan koordinasi dengan jajaran PPK dan PPS di tingkat Desa, dengan harapan tidak ada calon pemilih yang kehilangan hak suarannya.
Supriyanto, Ketua Panwaslu Kecamatan Purwareja Klampok mengatakan, sesuai regulasi DPT harus diumumkan kepada masyarakat mulai tanggal 22 Juni, yang dipasang di tempat-tempat strategis.
"Selain di tempelkan di kantor PPS masing-masing, DPT doharapkan juga ditempel di tempat strategis dalam satu TPS untuj memudahkan masyarakat melihat dan melakukan pengecekan,” ujarnya.
Seperti yang dilakukan pada Senin 10 Juli 2023, Supriyanto Ketua Panwaslu Purwareja Klampok melakukan kroscek dan pengawasan langsung penempelan dan pengumuman DPT yang berada di Desa Kecitran dan Desa Kalilandak.
Supriyanto turut berpesan kepada masyarakat untuk melakukan pencermatan kembali dengan melihat nama pemilih sudah masuk dalam DPT.
“Setelah memastikan DPT diumumkan, kami mengajak masyarakat untuk melakukan pencermatan kembali dengan melihat nama pemilih sudah masuk dalam DPT atau belum. Jika belum masuk dalam DPT segera laporkan kepada Bawaslu Banjarnegara secara berjenjang, bisa datang ke kantor atau lewat media sosial Panwaslu Purwareja Klampok,” pungkas Supri.*
Penulis : Dimas - Staf Panwaslu Kecamatan Purwareja Klampok