Lompat ke isi utama

Berita

Pemilu 2024 Semakin Dekat! Bawaslu Banjarnegara Kumpulkan Anggota Panwaslu Kecamatan

BANJARNEGARA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjarnegara menggelar acara dengan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Banjarnegara pada Senin 23 Oktober 2023 pagi.

Selain anggota Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Banjarnegara juga menghadirkan 1 orang staf Panwaslu Kecamatan, se-Kabupaten Banjarnegara dalam acara tersebut.

Bawaslu Banjarnegara menggelar acara Rakor Penanganan Pelanggaran dengan tema “ Teknis penanganan Temuan dan Laporan “ pada pemilu serentak tahun 2024, yang dihadiri anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Banjarnegara beserta staff, selain itu dalam acara tersebut Bawaslu Banjarnegara juga turut menghadirkan KPU Banjarnegara dan staff.

Dijelaskan Ketua Bawaslu Banjarnegara, Rinta Arief Laksono, pemilu secara langsung oleh Rakyat, merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat, guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Penyelenggaraan pemilu, secara langsung, umum, bebas, jujur dan adil dapat terwujud apabila, dilaksanakan oleh penyelenggara yang memiliki integritas, profesional dan akuntable.

Lebih jauh dijelaskan Ketua Bawsalu Banjarnegara, pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu, dapat dikategorikan atas:
1. Pelanggaran Administrasi

yaitu: Pelanggaran thd tata cara, prosedural atau mekanisme yang terkait degan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan.

2. Pelanggaran tindak pidana

yaitu: tindak pidana pelanggaran dan atau kejahatan, terhadap ketentuan tindak pidana pemilu, sbgmn diatur dalam UU tentang Pemilu atau UU lainnya.

3. Pelanggaran Kode Etik

yaitu: Pelanggaran terhadap etik penyelenggara Pemilu, yang berpedoman pada sumpah atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara.

4. Pelanggaran terhadap Peraturan perundang-undangan lainnya yaitu Pelanggaran yang bukan masuk dalam pelanggaran Pemilu namun diatur dalam Peraturan perundang-undangan lainnya.

Rinta Arief Laksono, juga turut menjelaskan tujuan diadakan Rakor Penanganan Pelanggaran yakni:

1. Terciptanya Kesepahaman Penanganan Temuan dan Laporan dugaan Pelanggaran,

2. Memberikan pemahaman tentang Penanganan Pelanggaran,

3. Memahami tugas, wewenang dan Kewajiban Pengawas Kecamatan

"harapannya dengan adanya kegiatan ini, dapat sebagai bekal Panwaslu Kecamatan untuk bekerja," tuturnya.

Kegiatan tersebut juga turur dihadiri anggota Bawaslu Banjarnegara, Korsek Bawaslu Banjarnegara beserta staf teknis.*

Tag
Berita