Lompat ke isi utama

Berita

Penertiban APS Pemilu 2024, Panwaslu Kecamatan Purwareja Klampok Tegaskan, Dilakukan secara Humanis

Penertiban

PURWAREJA KLAMPOK - Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjarnegara pada Selasa 14 November 2023, melaksanakan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu serentak 2024, dilakukan secara serentak di Kabupaten Banjarnegara.

Hal tersebut juga dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panawaslu) Kecamatan Purwareja Klampok, yang dilalsanakan sejak pukul 08.00 wib, sebagaimana diungkapkan Supriyanto Ketua Panwaslu Kecamatan Purwareja Klampok, Ia menegaskan pelaksanaan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan bersama stakeholders terkait dilakukan secara humanis.

"Pendekatan humanis tersebut dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif antara penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan masyarakat, untuk penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dilakukan oleh petugas Satpol PP dibantu Kasi Trantib Kecamatan Purwareja Klampok," jelas Supriyanto.

Untuk kegiatan siang ini, masih dijelaskan Supriyanto, pihaknya melibatkan seluruh angota Panwaslu Kecamatan dan Staf, seluruh PKD se-Kecamatan Purwareja Klampok, serta melibatkan Satpol PP Banjarnegara, dan Kasi Trantib Kecamatan Purwareja Klampok, selain itu Panwaslu Purwareja Klampok juga turut berkoordinasi dengan Polsek Purwareja Klampok dan Danramil 02/Klampok.

"Sebelum pelaksanaan penertiban APS, Panwaslu Kecamatan Purwareja Klampok melaksanakan koordinasi dengan Forkopimca Purwareja Klampok, hadir secara pribadi Camat Purwareja Klampok Susanto, Danramil 02/Klampok Lettu Arief Herry, serta Aiptu Aris Purnomo Kasium Polsek Purwareja Klampok mewakili Kapolsek Purwareja Klampok AKP Partono, " tambah Supriyanto.

Sementara, Ratih Mutiara Permatasari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Banjarnegara saat meninjau penertiban APS di Kecamatan Purwareja Klampok Selasa 14 November 2023 siang mengunkapkan, sebelumnya Bawaslu Banjarnegara telah mengeluarkan surat imbauan nomer: 050/PM.00.02/K.JT/11/2023 tertanggal 6 November 2023 terkait kampanye diluar jadwal, yang ditujukan kepada Partai Politik yang ada di Kabupaten Banjarnegara.

Dalam himbauan tersebut, Partai Politik dihimbau untuk meneruskan kepada pengurus Partai Politik di tingkat Kecamatan, pengurus Partai Politik di tingkat Desa dan bakal calon anggota Kabupaten/Kota di masing-masing Partai Politik.

Adapun salah satu poin imbauan tersebut, yang berhubungan dengan kegiatan siang ini yakni: memperhatikan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentan waktu tanggal 28 November 2023 s/d tanggal 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye).

Partai Politik juga diimbau untuk menurunkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang tidak sesuai dengan aturan (lokasi pemasangan tidak sesuai aturan perundang-undangan serta materi muatan, kalimat, dan/atau tanda gambar alat peraga sosialisasi yang memuat unsur ajakan), selama 3 hari terhitung setelah imbauan dibuat.

Apabila dalam batas waktu tersebut Partai Politik tidak menurunkan Alat Perga Sosialisasi (APS) yang tidak sesuai, Bawaslu Banjarnegara bersama Satpol PP Banjarnegara akan melaksanakan penertiban.

"Kita lakukan monitoring penertiban APS di seluruh Kecamatan, salah satunya Purwareja Klampok, guna memastikan penertiban yang dilakukan oleh Panawaslu Kecamatan sesuai dengan aturan," jelasnya menambahkan.

Kasi Trantib Kecamatan Purwareja Klampok Kuat Herry Isnanto usai kegiatan menjelaskam, selama pelaksanaan penertiban APS di wilayah Kecamatan Purwareja Klampok berjalan dengan lancar, aman dan tidak ada kendala.

Adapun hasil penertiban APS yang dilakukan, dari hasil rekapitulasi, sebagaimana dijelaskan Zulharisa Virgin Raesty Kordiv Penanganan Pelaggaran Panwaslu Purwareja Klampok terdapat 33 APS yang dilepas oleh Satpol PP, sedangkan 24 APS dilepas oleh masyarakat secara mandiri.

Penulis: Dimas D. Pradikta - Staf Panwaslu Purwareja Klampok

Tag
Berita