Pengawasan Rapat Pleno Perubahan Rekapitulasi DPSHP Akhir Tingkat Kecamatan
|
PAGENTAN - Komisioner Panwaslu Kecamatan Pagentan menghadiri undangan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sekaligus melakukan Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Perubahan Pemilih Untuk DPSHP Akhir Tingkat Kecamatan.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pagentan melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Perubahan Pemilih Untuk DPSHP Akhir Tingkat Kecamatan Pada hari Minggu 4 Juni 2023 yang berlangsung di Aula Kecamatan Pagentan.
Dalam Kesempatan ini hadir dalam Rapat Pleno adalah Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Banjarnegara, Panwaslu Kecamatan Pagentan Camat Pagentan, Danramil Pagentan, Kapolsek Pagentan, Partai Politik Peserta Pemilu, Tokoh Masyarakat, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kecamatan Pagentan.
Dalam sambutannya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara Uji Suroso mengapresiasi berjalannya Rapat Pleno Rekapitulasi Perubahan Pemilih Untuk DPSHP Akhir Tingkat Kecamatan. "saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran PPK atas terselenggaranya rapat ini dan juga partisipasi aktif dari Panwaslu Kecamatan Pagentan dalam mengawal Hak Pilih pada Pemilu Serentak Tahun 2024" ungkapnya
Selanjutnya Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Renita Mei Lina membacakan Berita Acara Rekapitulasi Perubahan Pemilih Untuk DPSHP Akhir Tingkat Kecamatan.
Adapun rincian Daftar Pemilih Untuk DPSHP Akhir Tingkat Kecamatan Pagentan adalah sebagai berikut: Tempat Pemungutan Suara (TPS) sejumlah 128, Pemilih aktif sejumlah 30.725, Pemilih Baru sejumlah 475, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 440, Perbaikan Data Pemilih sejumlah 236, Pemilih Potensial Non E-KTP Sejumlah 1.135.
Komisioner Panwaslu Kecamatan Pagentan M Abdulah Owing ESQ, Wantri Amrulloh Jihadi, dan Imron masing-masing memberikan tanggapan dan masukan terkait pemilih TMS dan Pemilih Potensial non E-KTP. Selain itu juga terdapat masukan dari Partai Politik Peserta Pemilu.
M Abdullah Owing ESQ menyampaikan agar tanggapan dan masukan untuk segera ditindaklanjuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar disesuaikan dengan hasil berita acara yang dibacakan.
Dari Hasil Pleno ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selanjutnya akan diplenokan ditingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara.
Prosedur Tepat, Data Akurat, Hak Pilih Terkawal
Penulis : Tato - Staf Panwaslu Kecamatan Pagentan
Editor : Annisa Herfiana